Jakarta | Faktadetail.com -KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para tersangka ditetapkan setelah sebelumnya KPK mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan.
Adapun proyek yang diduga dikorupsi tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan pada 2018-2022.
Para tersangka terlihat mengenakan borgol dan rompi tahanan oranye KPK. Mereka satu per satu berbaris memasuki ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka, Kamis (13/4).
Berikut para tersangka tersebut:
Pemberi:
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Penerima:
Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub
Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
“KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4).
Tanak mengatakan, dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Berikut proyek-proyek tersebut:
Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso
Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera
Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kasus ini kemudian terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4). Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal, penerima suap yakni: 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberi suap dijerat dengan pasal: Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan KPK. Mereka ditahan di sejumlah rutan cabang KPK berbeda di Jakarta.
KPK bermula saat mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dari hasil tindak lanjut maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion memerintah Any Sisworatri yang merupakan Staf Keuangan PT Istana Putra Agung menyiapkan Rp 350 juta tunai dan Kartu Debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
“Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta,” kata Tanak.
Pada tanggal 11 April 2023, tim KPK menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Harno selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta.
Setelah para pihak berpisah, tim KPK memutuskan untuk melakukan penangkapan. Alhasil 25 orang ditangkap. 10 di antaranya jadi tersangka.
Editor : Budiman S Faktadetail.com