Ada usul agar ASN 3 Jenis: PNS, PPPK, dan Honorer.

Jakarta Faktadetail.com – Di tengah upaya penyelesaian masalah tenaga non ASN atau honorer, muncul sebuah ide baru.

Ide tersebut baru diusulkan oleh Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Dia mendorong agar revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian honorer.

“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan. Namun upaya penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia,” kata Sultan Baktiar Najamudin dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2023).

Lebih lanjut, Sultan Baktiar Najamudin menilai para honorer telah turut membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

Oleh karena telah ada pengabdian para honorer, maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperluas definisi ASN dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

“Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,” usul Sultan Baktiar Najamudin.

Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, yang terpenting dan menjadi prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Pasalnya, curahan hati para honorer di daerah selama ini ada pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK, dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

Adapun dalam UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Dengan usulan tersebut, maka ASN akan terbagi menjadi tiga jenis yakni PNS, PPPK, dan honorer.

Sebagai informasi, rencana penghapusan tenaga honorer mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebut hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Selain itu, salah satu poin pada SE tersebut juga menjelaskan soal ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana tersebut lantas menimbulkan keresahan baik dari pemda yang masih membutuhkan tenaga mereka maupun honorer itu sendiri.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada MenPAN-RB Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah untuk persoalan honorer di Negara ini. ***

Editor : Budiman S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *