AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Polri Terbukti Melanggar  3 Etika : Kepribadian, Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan

Jakarta | Faktadetail.com – AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri.

Kapolda Sumater Utara ( Sumut ) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan hingga akhirnya dicopot dari anggota Polri.

“Ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama,” kata Panca di Kapolda Sumut, Rabu (3/5) malam.

Tak hanya itu, menurut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan sejumlah pelanggaran Hukum dan Etik. Karena itu, maka tidak ada lagi yang bisa menyelamatkan karier AKBP Achiruddin Hasibuan di tubuh Polri.

“Kemudian ada beberapa pelanggaran Hukum, Disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya. Ada aturan di Polri, tiga saja terbukti pelanggaran, bisa dijatuhi sanksi disiplin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ), ” urai Kapolda Sumut.


Menurut  Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Bahwa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan itu telah melanggar : Pertama Etika Kepribadian dan Kedua melanggar Etika Kelembagaan dan Ketiga Etika Kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan menjatuhkan sanksi untuk AKBP.Achiruddin Hasibuan agar dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) ” jelas Irjen.Panca Putra Simanjuntak..

Aditya Hasibuan selaku anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah Chatting seorang wanita.

Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.
Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Di sana korban kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.

Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi itu. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut.
AKBP Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.


Setelah penganiayaan itu terjadi, korban Ken Admiral melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Sebelum dipecat dari Polri AKBP Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.

Editor : Budiman S   Faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *