JAKARTA | Faktadetail.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengikuti proses hukum terkait penetapan tersangka anggotanya Achsanul Qosasi yang menerima Rp40 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Meski menghormati penegakan hukum Achsanul Qosasi, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (3/11/23).
BPK juga akan menindak tegas dan tidak menolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Lembaga Negara ini mengatakan penetapan tersangka Achsanul Qosasi turut menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai-nilai dasar, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kominfo. Achsanul Qosasi tampak menggunakan rompi berwarna pink.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Achsanul dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi menyebut Achsanul Qosasi iduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.