JAKARTA | Faktadetail.com – Perbuatan kecurangan atau fraud marak terjadi di dunia kesehatan di Negara ini. Banyak oknum Rumah Sakit yang menyampaikan laporan tagihan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan.
Kecurangan itu diungkapkan beberapa hari lalu oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ada perbuatan curang yang dilakukan Rumah Sakit terkait dengan klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah, kata Ali Ghufron.
Ali Ghufron lebih lanjut mengatakan nilai tagihan Rumah Sakit mencapai angka miliaran rupiah, tetapi tidak terdapat pasien eksis di balik klaim BPJS Kesehatan yang diajukan. Akan tetapi, Ali Ghufron tidak mengungkapkan ke publik nama-nama rumah sakit yang melakukan tindakan curang itu.
Ali Ghufron hanya mengutarakan bahwa kejadian tersebut berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.
Salah seorang anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, bahwa fraud yang disampaikan adalah salah satu jenis kecurangan yang sudah diidentifikasi olehpemerintah. Fraud sudah terjadi sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beroperasi, dan sangat disesalkan terus terjadi hingga saat ini, kata Timboel Siregar, 10 April 2023
Fraud yang relatif banyak terjadi dan sering dialami pasien JKN adalah readmisi atau admisi yang berulang. Dalam konteks ini, peserta JKN disuruh pulang oleh pihak Rumah Sakit dalam kondisi belum layak pulang, lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke Rumah Sakit lagi.
“Fraud yang juga sering terjadi dan juga merugikan peserta JKN adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta “cost sharing” dengan membeli obat sendiri,” kata Timboel Siregar lagi.
Fraud klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut klaim palsu atau phantom billing yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36/2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud).
Selama ini sanksi yang dikenakan atas fraud yang dilakukan RS bersifat administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi perintah pengembalian kerugian akibat tindakan fraud, sanksi tambahan berupa denda, serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin.
Sanksi yang biasanya dilakukan BPJS Kesehatan atas fraud yang dilakukan oknum Rumah Sakit adalah memutus kerja sama dengan RS terkait. Sanksi pemutusan kerja sama ini diatur di Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, umumnya sanksi pemutusan kerja sama dengan RS ini juga akan berdampak terhadap peserta JKN. Dampak negatifnya, peserta tersebut akan lebih jauh atau lebih sulit untuk mengakses RS lainnya.
“BPJS Watch mendorong agar BPJS Kesehatan melaporkan tindakan korupsi ini ke pihak Kepolisian atau ke Pihak Aparat Penegak Hukum,” kata Timboel Siregar.
Sanksi pidana atas fraud ini dilegitimasi oleh Permenkes No. 16/2019 [tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Editor : Budiman S Faktadetail.com