Perusahaan Pinjol yang tidak memenuhi syarat, diwajibkan agar memenuhi syaratnya yaitu diharuskan meningkatkan modalnya paling lambat hingga jatuh tempo pada Juli 2023.
JAKARTA | Faktadetail.com – Sebanyak 102 perusahaan Fintech Peer to Peer Landing atau Pinjaman Online (Pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dari total 102 perusahaan pinjol tersebut terdapat beberapa pinjol ( 25-26% ) yang tak memenuhi persyaratan, salah satunya syarat yang tidak dipenuhi yaitu syarat minimum modal senilai Rp 2,5 miliar.
Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan menjelaskan sekitar 25%-26% dari total 102 perusahaan pinjol legal belum memenuhi persyaratan permodalan.
Dungkapkan Deputi Komisioner OJK, perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan, katanya
“Mereka dalam tahap peningkatan modal, bukan berarti diam saja,” ucap Bambang Budiawan, Selasa (16/5/23).
Bambang Budiawan menerangkanlagi, perusahaan yang tidak memenuhi syarat, diminta agar memenuhi syaratnya yaitu diharuskan meningkatkan modalnya paling lambat hingga jatuh tempo pada Juli 2023 dengan minimal modal Rp 2,5 miliar.
Dia mengatakan kalau perusahaan tersebut tak bisa memenuhi persyaratan, tentu dapat dikenakan sanksi bermacam-macam. “Bisa saja dilakukan peringatan, tahapan-tahapan pengawas, teguran, hingga pembatasan kegiatan usaha,” ujarnya.
Bambang Budiawan juga mengatakan apabila perusahaan pinjol tersebut menyerah dalam memenuhi persyaratan modal minimum, tentu bisa menyerahkan izin usaha ke regulator.
Namun, jika cepat menyelesaikan, surat teguran yang telah dilayangkan bisa segera dicabut, tutup Bambang Budiawan.
Editor : Budiman S Faktadetail.com