Bidan Desa Bersurat Ke Kemenkes RI , Pelayanan Sesuaikan Dengan Kebutuhan Pengguna Layanan (Rakyat), Bukan Semata Sesuai Kemauan Pemberi Layanan ( Profesi ). Silakan Baca…

Di desa-desa cukup sederhana sekali kebutuhan kesehatan yaitu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, tak peduli dari organisasi mana pemberi pelayanannya ( Bidan Tarie R. Lestari ).

JAKARTA | Faktadetail.com – Seorang Bidan Desa, Bidan Tarie R.Lestari dari Cirebon mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Bidan Tari begitu sebutan namanya sehari-hari dengan tegas menyampaikan agar Kementerian Kesehatan Republk Indonesia tidak boleh kehilangan Legitimasinya sebaga Institusi yang membidangi kesehatan rakyat. Kemenkes RI adalah Induk dari seluruh Organisasi Kesehatan yang ada di Negeri ini.

“Kami berharap Bapak Meneteri Kesehatan mengokohkan niat Ingsun Kangge kepentingan Rakyat Indonesia, sahkan RUU Kesehatan dengan segera,” tegasnya.

“Kalaupun ada riak dan kerikil karena terusik kepentingan individu maupun golongan adalah sebuah kewajaran, namanya juga demokrasi, kalau tidak ada perbedaan dan perdebatan ya kurang elok,” ujarnya.

Isi suratnya ( 8 Mei 23 )  sebagai berikut :

Ada semburat senyum harapan saat kami baca 6 Pilar Transformasi kesehatan dan RUU Kesehatan, besar harapan akan menjadi awal perbaikan sistem kesehatan, dalam perjalanan perubahan tentunya akan ada benturan pro dan kontra yang merupakan hal biasa.

Perubahan sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan rakyat untuk mendapat dan memilih pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Siap maupun tidak, suka maupun tidak, pemberi pelayanan harus mau dan mampu bersaing guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Kemenkes sebagai manifestasi Negara dalam bidang kesehatan yang harus hadir mengelola sistem kesehatan di Negri ini, artinya Negara melalui Kemenkes tidak boleh kehilangan legitimasinya dalam mengelola seluruh sistem kesehatan demi kepentingan Rakyat.

Bapak Menkes yang kami hormati.

Jika kita berada ditengah- tengah rakyat di desa-desa cukup sederhana sekali kebutuhan kesehatan yaitu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, tak peduli dari organisasi mana pemberi pelayanannya.

Untuk itu perubahan harus berlanjut sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan (rakyat), bukan semata sesuai kemauan pemberi layanan (profesi).

Apa yang musti ditakutkan dengan perubahan, selagi untuk perbaikan sistem kesehatan rakyat ?

Sebuah tatanan perbaikan hanya akan lahir melalui keberanian untuk melakukan perubahan.

3 hal yang mungkin menjadi perhatian dan perdebatan adalah :

Pertama, STR berlaku seumur hidup. Menurut kami ini sangat tepat, namanya juga Surat Tanda Registrasi ( STR ) tentunya cukup satu kali. Masa registrasi harus berulang-ulang, Jalan tengah menyikapinya menurut kami ialah STR berlaku seumur hidup kecuali kenaikan jenjang, misalnya STR diploma tiga kemudian melanjutkan jenjang pendidikan ke D4 ataupun Profesi, tentunya mengurus lagi STR nya. Hal ini juga akan memudahkan memetakan jumlah nakes masing-masing profesi di Indonesia sehingga jumlah dan datanya lebih jelas dan akurat.

Kedua SIP, berlaku 5 tahun tentunya tidak ada masalah, kan selama ini sudah demikian. Nah persyaratan untuk update kompetensi yang tadinya saat perpanjangan STR kan tinggal digeser saat pengurusan SIP sehingga tidak mengurangi kualitas dari pada kompetensi, Jadi tidak tepat kalau disebut membahayakan karena tidak Update.

Kemudian yang Ketiga, tentang perpanjangan SIP yang wajib memenuhi kompetensi secara berkala, untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan yang akan berbasis digital difasilitasi Kemenkes RI. Ini sangat tepat sekali, sesuai dengan perkembangan teknologi digital, kita tentunya harus menyesuaikannya, tenaga kesehatan Indonesia harus pintar teknologi juga, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kemudian difasilitasi oleh Kemenkes RI, ini merupakan keharusan untuk menjaga obyektivitas, standarisasi global dan tata kelola sistem yang lebihTtertata dan Terorganisir, sebagaimana Kapal yang berlayar tentunya dengan satu Nahkoda sehingga arah dan tujuannya jelas.

Kekhawatiran terhadap kesewenangan sungguh tidak beralasan, karena Kemenkes merupakan lembaga Negara yang sudah tentu pengelolaan dan pengawasan lebih kredibel.

Pak Menkes,

Kami sangat mendukung RUU Kesehatan yang mengedepankan kepentingan kesehatan rakyat diatas kepentingan profesi. Karena pada hakikatnya Negara dalam perihal kesehatan, Kementerian Kesehatan lah satu-satunya induk dari segala sumber daya manusia kesehatan maupun profesi yang ada di Indonesia, agar keadilan bagi seluruh tenaga kesehatan sebagai pelaksana program kesehatan maupun seluruh rakyat sebagai pengguna layanan kesehatan benar-benar terwujud dan terorganisir dengan baik.

Pak Menkes yang kami hormati,

Kementerian Kesehatan tidak boleh kehilangan Legitimasinya sebagai Institusi yang membidangi kesehatan Rakyat, Induk dari seluruh organisasi kesehatan yang ada di Negri ini.
Kami berharap bapak mengokohkan niat ingsun kangge kepentingan Rakyat Indonesia, sahkan RUU Kesehatan dengan segera.

Kalaupun ada riak dan kerikil karena terusik kepentingan individu maupun golongan adalah sebuah kewajaran, namanya juga demokrasi, kalau tidak ada perbedaan dan perdebatan ya kurang elok.

Tekanan tak harus selamanya menjadi cikal bakal perpindahan haluan dari tujuan, cukup kita sikapi dengan bijaksana dengan pertimbangan tertinggi adalah kepentingan Rakyat Indonesia.

Trims atas inisiasi Bapak untuk melakukan perubahan besar terhadap sistem kesehatan, PERUBAHAN lah satu-satunya yang abadi karena ia akan selalu ada dan terjadi kapan saja sesuai kebutuhan Rakyat di masa-masa yang akan datang.

Hormat kami,

Bidan Lestari,
Bidan Desa di Cirebon

Editor : Budiman S Faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *