Bisa bikin DPR galau, RUU PATP dan PTUK dalam sekejab bisa Rebut Aset Koruptor

Jakarta | Faktadetail.com – Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dimohonkan Menko Polhukam Mahfud Md kepada para anggota DPR di Komisi III, pada saat membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun ternyata memiliki implikasi kuat untuk memberantas korupsi.
Dua RUU itu ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) Untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Sedangkan RUU PTUK tak kunjung ada perkembangan.

Permohonan Mahfud supaya DPR mendukung RUU itu tak segera terealisasi, bahkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul menyarankan Mahfud meminta restu ketua umum partai supaya RUU Perampasan Aset dibahas. Sedangkan RUU PTUK katanya hanya akan menyusahkan DPR saat kampanye dan bisa membuat mereka menangis.

Kendati begitu, kalangan pegiat korupsi justru mendukung dua RUU itu segera dibahas supaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa cepat dilaksanakan dan proses hukumnya tidak berlama-lama. Diantaranya yang mendorong percepatan pembahasannya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Jadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu adalah salah satu RUU yang dari lama ICW dorong pembahasan dan pengesahannya. selain juga revisi UU Tipikor dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban kepada CNBC Indonesia, (4/4/2023).

Khusus untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, menurut Lola saat dalam bentuk draf pada 2015 sudah cukup kuat untuk menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya, bukan hanya koruptor tapi termasuk pelaku terrorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan.

“Kenapa itu perlu didukung pembahasan dan pengesahannya, karena RUU ini akan mempercepat proses perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, salah satunya korupsi. Jadi bukan hanya untuk Tipikor berlakunya,” ujar Lola.

Berdasarkan draf yang sudah beredar pada 2015, ia mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya, menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.

Namun, Lola mengingatkan, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah, sehingga bisa saja terjadi penguatan lebih baik atau malah membuka lebar pelemahan terhadap RUU itu. Kendati begitu, Lola memastikan berdasarkan draf pada 2015, RUU ini turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana.

Ia mencontohkan, selama ini aset-aset hasil tindak pidana korupsi atau tipikor harus nunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap supaya bisa dirampas oleh negara. Prosesnya bisa tahunan, karena bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, dengan RUU Perampasan Aset ini menurutnya aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas pada saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu keputusan di pengadilan negeri. Setelah itu, tak akan diberikan kewenangan untuk digugat.

“Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses perampasan asetnya. Di draf RUU 2015 kalau enggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya enggak ada upaya hukumnya,” tutur Lola.

“Satu-satunyanya upaya yang bisa dilakukan adalah semacam pengajuan keberatan dan klarifikasi yang bisa dilakukan oleh pemilik aset atau pihak ketiga lain yang beritikad baik, kurang lebih begitu. Mungkin memakan waktu 6 bulan, prinsipnya negara vs aset,” tutur Lola.

RUU Perampasan Aset ini juga akan mempermudah proses pelacakan hingga perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk dapat kembali ke kas negara. Terlebih, jika disahkan nantinya, penegak hukum hanya perlu melakukan pengajuan permohonan perampasan aset.

“Jadi perampasan aset sangat supportif harusnya untuk Tipikor dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Cukup kuat) tapi masih ada beberapa catatan, kami masih bikin kajiannya, saya belum bisa kasih terlalu mendetail ya, tapi masih ada gapnya. Artinya kalau dari yang ideal itu masih ada beberapa loophole di draf yang 2015,” kata Lola.

Sementara itu, untuk draf RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Lola mengaku tak bisa berbicara banyak karena sejak lama pembahasannya jalan ditempat. Selain itu belum ada informasi perkembangan lanjutan terkait pembahasannnya di tingkat pemerintah maupun DPR.

Berdasarkan informasi yang CNBC Indonesia peroleh dari PPATK, draf RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, draf akhirnya sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke 3 narasumber di Kemenkum HAM, mereka belum mendapatkan informasi adanya draf RUU itu.

Hanya saja, Lola menekankan, RUU ini harus berisi ketentuan respons cepat dan tindak lanjut yang kongkrit saat PPATK mendapatkan informasi dari perbankan adanya pihak-pihak yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah sangat besar dalam satu hari. Aparat penegak hukum diatur harus segera menindaklanjuti setelah PPATK selesai menganalisis transaksi mencurigakan itu.

“Secara ide kita mendukung pembatasan transaksi uang kartal karena paling tidak di Indonesia itu kan suap menyuap dilakukan dalam bentuk hard cash. Nah itu yang sebetulnya lagi-lagi mekanismenya untuk notifikasi,” ucap Lola.

“Bahwa kalau misalnya notifikasi itu ada. Itu bisa jadi objek untuk diperiksa, belum tentu terkait tindak pidana, tentu saja tapi itu sudah bisa jadi objek yang dianalisis. Kalau misalnya enggak sesuai profil,” ungkap Lola.

Berbagai Sumber

Editor  : faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *