Dalih Putus Asa Kalah Main Kripto dan Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI, AAB Bunuh Adik Tingkatnya MNZ

Tersangka AAB

DEPOK | Faktadetail.com – Mahasiswa UI, AAB (23), tersangka membunuh adik tingkatnya, MNZ (19), berdalih karena putus asa terjerat utang Pinjaman Online ( Pinjol ). AAB mengaku tidak punya dendam pribadi terhadap korban MNZ.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Depok,, Sabtu (5/8/2023). Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB mengalami kerugian bermain Kripto dan utang Pinjol.

“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata AKP Nirwan Pohan

Wakasatreskrim Polres Depok menyebut AAB mengalami kerugian puluhan juta akibat bermain investasi kripto. AAB juga sempat berutang kepada korban.

“Rp 80 juta (rugi), kerugian pelaku ini bermain kripto itu, main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” ujar Nirwan.

Alasan AAB Sasar MNZ

Nirwan menyebutkan sejauh ini belum ditemukan motif lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kosan korban pada Rabu (2/8/2023) itu. Nirwan hanya masih sebatas menduga bahwas AAB menganggap isi ATM korban bisa melunasi utang-utangnya.

“Karena korban  lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku. Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil main kripto, tapi per Januari ini gagal (kalah) mulu,” ucap Nirwan.

Teruungkap bahwa AAB pernah berupaya menguras ATM korban. Selain itu, AAB juga mengetahui bahwa MNZ memiliki MacBook hingga iPhone.

“Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone segala macam,” ucap Nirwan.

“Korban ini ikut juga main investasi, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korban dianggap lebih banyak duitnya, jadi pikir pelaku, dengan menguasai ATM nya bisa selesaikan utang pelaku. Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok,” sambung Nirwan.

AAB kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling singkat 20 tahun penjara,” ujar Nirwan.

Pasal yang menjerat mahasiswa UI, AAB:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Pelaku Ngaku Putus Asa
AAB mengaku tak punya dendam pada korban. Namun, dia mengaku putus asa akibat terlilit utang.

“Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian,” kata AAB.

AAB mengatakan dirinya tak punya harapan lagi. Dia mengaku tak menemukan jalan untuk menyelesaikan masalahnya.

“Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini,” ujar AAB kepada awak Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *