Ditemukan BPK : Rp.25,38 Triliun Keuangan Negara Salah Tata Kelola

Temuan itu diperoleh dari 388 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); terdiri dari satu LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari situ, didapati 3.490 temuan yang memuat 5.266 permasalahan sebesar Rp25,85 triliun

JAKARTA | Faktadetail.com Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisia (BPK RI)  telah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap tata kelola keuangan negara pada tahun 2022. Hasilnya, ditemukan permasalahan senilai Rp 25,85 triliun, sebagimana telah dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Ketua BPK, Isma Yatun mengungkapkan, temuan itu diperoleh dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP); terdiri dari satu LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari situ didapati 3.490 temuan yang memuat 5.266 permasalahan sebesar Rp25,85 triliun.

“IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan atau 3E sebesar Rp11,20 triliun serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun,” ujar Isma Yatuh saat melaporkan IHPS dalam sidang rapat paripurna di DPR, Selasa (20/6/2023).

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 1.766 permasalahan, di antaranya sebanyak 1.278 atau 72,4% sebesar Rp14,65 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 812 permasalahan sebesar Rp536,81 miliar pada 157 objek pemeriksaan (Obrik).

Selain itu, Potensi kerugian sebanyak 190 permasalahan sebesar Rp 11,53 triliun pada 94 obrik, kekurangan penerimaan sebanyak 276 permasalahan sebesar Rp2,58 triliun pada 128 obrik, serta terdapat 488 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Dari 2.205 permasalahan ketidak hematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp11,20 triliun, terdapat 76 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp277,11 miliar, 2 permasalahan ketidakefisienan, dan 2.127 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp10,93 triliun. Permasalahan 3E ini terjadi pada 43 obrik.

Lebih lanjut Isma Yatun mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, BPK telah memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara atau daerah atau perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Pada saat pemeriksaan, menurut Isma Yatun, pimpinan entitas, telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara,atau daerah, atau perusahaan sebesar Rp577,69 miliar. Dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun antara lain penyetoran dari Kementerian Sosial sebesar Rp376,48 miliar dan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp25,26 miliar

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” tutur Isma Yatun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *