JAKARTA | Faktadertail.com – Regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia. Kawasan Tanpa Rokok dianggap perlu juga untuk diterapkan dilingkungan pesisir termasuk juga di wisata Bahari.
Sektor pariwisata mempunyai nilai penting dan kontribusi dengan dimensi yang luas, baik dari segi ekonomi, budaya, sosial politik, kewilayahan serta lingkungan. Pariwisata juga memiliki banyak dampak dan manfaat, diantaranya selain menghasilkan devisa negara dan memperluas lapangan kerja, sektor pariwisata memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mengembangkan budaya lokal.
Keberadaan wisata Bahari di Indonesia sangat perlu dijaga dan menjaminkan kesehatan bagi pengunjung baik lokal maupun asing. Dengan demikian maka wisata bahari berbasis bebas rokok menjadi salah satu terobosan baru untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
Duta Maritim Indonesia III Aspeksindo. Mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberi sosialisasi di car free day Monas, Jakarta, Minggu (13/8), dengan memegang beberapa poster, rokok panjang, untuk meminta dukungan kepada masyarakat tentang kebijakan KTR dengan menandatanganinya, dan juga memberikan orasi guna memperlihatkan kepada publik betapa bahayanya satu puntung rokok yang dapat memberikan beribu dampak buruk bagi bangsa.
Dengan adanya kegiatan ini, Duta Maritim Indonesia angkatan III berharap para kepala daerah juga dapat memberikan dukungannya bagi kawasan bahari tanpa rokok.
Dalam kesempatan itu, Maria Shevanda Christiani Putriyogatama, perwakilan dari Surabaya Jawa Timur juga menunjukkan kebolehannya dalam memberikan orasi.
“Banyak sekali anak muda yang mengatakan dengan merokok, masalah menjadi lebih ringan. Padahal tanpa rokok pun, anak muda juga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada didalam hidupnya,” kata Maria Shevanda Christiani Putriyogatama dalam keterangan, Senin (14/8).
Karena stress dan rokok itu, terangnya, sama sekali tidak ada kaitannya, justru bahan yang digunakan didalam rokok sangat berbahaya bagi Kesehatan manusia.
“Bagi kami, para perempuan yang menghisap asap rokok itu juga sangat berbahaya. Karena bisa mengundang segudang penyakit akibat satu puntung rokok.” tukasnya.
Dikatakannya, Duta Maritim Indonesia III juga mendukung adanya Revisi PP 109 mengenai pelarangan iklan rokok. Karena iklan yang beredar kini, bukan lagi hanya sekedar mempromosikan tetapi menuliskan kata-kata ajakan sesuai dengan zaman yang dimana jika anak muda yang melihat dan tidak mengetahui bahayanya merokok anak muda bisa mencoba-coba hanya dari sekedar menonton iklan.
“Kami juga Menolak RUU Omnibus Law kesehatan yang melegalkan rokok bukan termasuk bahan zat adiktif,” tegasnya.
Selain memberikan orasi didepan gerbang pintu Monas, Duta Maritim Indonesia lanjut berkeliling menuju sarinah sambil memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui poster yang sudah dibuat.