Jambi | Faktadetail.com – Warga menggugat Gubernur Jambi, delapan perusahaan tambang dan Kementerian ESDM senilai Rp 5 triliun. Gugatan class action itu didaftarkan ke PN Jambi.
Gugatan itu dilayangkan terkait permasalahan angkutan batu bara yang menyebabkan rusaknya jalan nasional di Jambi hingga kesehatan masyarakat yang terganggu.
“Jadi kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar Rp 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivitas batu bara di jalan nasional,” kata Ibnu Kholdun, selaku penggugat, Rabu (8/3/2023).
“Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan,” beber Ibnu Kholdun,
Pengangkutan batu bara di Jambi, hingga kini masih menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat. Progres pembangunan jalur khusus batu bara sendiri hingga kini masih dilakukan, artinya jalan nasional masih akan tetap digunakan truk batu bara.
Dengan penggunaan jalan yang tidak semestinya, ujar Ibnu, hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas. Tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dengan kondisi seperti ini, kita tak hidup sehat. Tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum,” ucap Ibnu.
Dalam gugatan yang dilayangkan, kata Ibnu, ada pula turut tergugat lainnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.
“Kenapa juga KPK? Pemberian izin ini tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa,” sebut Ibnu.
Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.
Humas PN Jambi Yandri Roni membenarkan adanya gugatan class action tersebut. Kini pihaknya tengah mempelajari berkas dan dalam waktu dekat akan menujuk hakim yang menangani perkara tersebut.
“Gugatan class action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya ya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari, akan ditunjuk majelisnya,” kata Humas PN Jambi.
“Nanti sidang terbuka untuk umum,” kata Yandri.
Sebelumnya pada Selasa (28/2) hingga Rabu (1/3) kemacetan horor 22 jam terjadi di Jalinsum Sarolangun-Batanghari. Arus lalu lintas lumpuh total diakibatkan banyaknya truk batu bara yang parkir di bahu jalan, dan adanya truk terguling. Atas hal itu, Gubernur Jambi Al Haris mengambil tindakan menutup operasional batu bara di Jambi. Hingga kini operasional truk batu bara masih ditutup dan belum diketahui kapan dibuka kembali.
( Red )