Irjen Kemenkeu : 3 Lini Pengawasan di Kemenkeu untuk mengusut Pegawai Kemenkeu Bermasalah. 47 Pegawai diperiksa pada Maret 2023

Jakarta | Faktadetail.com – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI, Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa Kemenkeu RI memiliki sistem kerangka kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pegawainya. Menurut dia, Itjen bukan satu-satunya pengawas pegawai di Kemenkeu.

“Karena kita mengadopsi model tiga lini pengawasan. Yakni lini pertama pengawasan atasan langsung, lini kedua Unit Kepatuhan Internal, dan Itjen Kemenkeu lini ketiga, kita berkalobrasi,” ujar Awan kepada awak media di celah acara Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Dalam sistem tersebut, Awan menuturkan, Kemenkeu memiliki kelompok pencegahan dan pendidikan. Selain itu untuk mendeteksi pencegahan ada Whistleblowing System (WISE) untuk pengaduan, termasuk laporan harta kekayaan (LHK), dan lain sebagainya.

Semuanya bisa dipetakan risikonya yang dibagi menjadi beberapa warna yakni merah pegawai risiko tinggi, kuning pegawai risiko sedang, dan hijau risiko rendah.

“Di mana elemen (pengawasannya) ada sekitar 7 atau 8 termasuk LHK, track record, juga  informasi-informasi,” ucap Awan. Itu, menurut dia, kegiatan rutin, dan pemeriksaan dilakukan setiap hari.

Untuk pengawasan jemput bola, Awan menuturkan, Itjen Kemenkeu juga melakukan permintaan dan inquiry ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Bahkan, Itjen Kemenkeu sering melakukan itu, yang merupakan bagian dari menjalankan sistem dalam rangka profiling pegawai dan sifatnya dinamis.

“Ada orang (pegawai) yang warna hijau bisa jadi merah. kalau ada pengaduan yang kalau diverifikasi di lapangan ternyata benar. Itu bisa naik risiko. Ada info dari media atau medsos, kita verifikasi. Jadi status risiko pegawai itu dinamis,” tutur Awan.

Awan menambahkan sepanjang Maret 2023, pihaknya telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya (LHK) pada periode 2021 dan 2022. Pemanggilan tersebut dilakukan secara intensif. “Ini sudah kita lakukan pemanggilan terhadap 47 pegawai itu. Tapi ada yang tidak hadir, 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan lain sebagainya,” kata Awam sebagai dilansir dari tempo.com 1-4-2023

Hasilnya adalah ada yang kena hukuman disiplin, ada pula yang LHK-nya harus diperbaiki. Dari 42 pegawai yang sudah hadir, sebanyak 11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan. 

Kemudian 31 pegawai perlu ditindaklanjuti, untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ada 5 pegawai yang terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai dijatuhi hukuman sedang. Sementara di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) ada 3 pegawai yang kena hukuman disiplin besat dan 1 hukuman disiplin sedang.

“Kemudian untuk perbaikan LHK, untuk Ditjen Pajak 4 pegawai dan Ditjen Bea Cukai 6 pegawai,” tutur Awan lebih jauh soal pemanggilan terhadap pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi LHK-nya.

Editor : faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *