Kasus Google Meluas Ke Asia, Big Bos Turun Gunung

CEO Alphabet, Sundar Pichai

AMERIKA SERIKAT | Faktadetail.com – Google sedang tersandung kasus antimonopoli di berbagai negara. Mulai dari Amerika Serikat (AS) hingga ke wilayah Eropa dan terakhir di Jepang.

Google dituduh melakukan upaya melanggar hukum dalam rangka mempertahankan dominasinya sebagai mesin pencari utama di berbagai platform. Raksasa asal Mountain View itu diduga membayar perusahaan telekomunikasi, produsen HP, dan layanan browser agar menjadi mesin pencari default.

Persidangan Google melawan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) masih terus berlangsung. Dilansir dari Reuters, Jumat (27/10/2023), CEO Alphabet yang merupakan induk Google, Sundar Pichai, akan hadir di persidangan pada Senin pekan depan.

Pichai dipanggil sebagai saksi. Ia akan diinterogasi soal investasi yang dilakukan perusahaan untuk mempertahankan posisinya sebagai mesin pencari nomor satu.

Dalam pemeriksaan silang atau cross examination, pemerintah AS akan menanyakan ke Pichai soal keputusan perusahaan membayar miliaran dolar AS setiap tahun untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari otomatis di smartphone.

Sebelumnya, pemerintah AS mengatakan Google menguasai 90% pangsa pasar mesin pencari. Selain itu, Google secara ilegal membayar US$ 10 miliar setiap tahun ke beberapa mitra seperti Apple dan AT&T, untuk tetap menguasai pasar.

Dominasi mesin pencari membuat Google meraup keuntungan besar dari iklan digital. Hal ini juga dinilai tak sehat bagi kompetisi.

Sejauh ini, Google berdalih kesepakatannya dengan para mitra mematuhi aturan yang berlaku. Google juga mengklaim dominasinya dikarenakan pengguna puas dengan kualitas layanannya.

Kata Google, jika pengguna tak puas dengan mesin pencari default, mereka tetap bisa mengganti ke penyedia layanan mesin pencari lain.

Kasusnya meluas ke Asia

Baru-baru ini, kasus Google juga meluas hingga ke Jepang. Pengawas persaingan usaha Jepang mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Google atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang antimonopoli dalam layanan pencarian web.

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengatakan mereka sedang menyelidiki apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan membagi sebagian pendapatannya kepada pembuat smartphone Android dengan syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya.

Mereka juga mempelajari praktik Google yang memaksa pembuat smartphone Android memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan aplikasi Google Play.

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, melansir Reuters.

Pejabat tersebut mengatakan, masalahnya bukan karena layanan Google digunakan secara luas, namun soal persaingan yang tidak sehat.

“Kami telah meluncurkan penyelidikan ini dengan mengusut apakah situasi di mana layanan penyedia mesin pencari lainnya sulit dikenali sebagai pilihan pengguna, tidak peduli berapa banyak perbaikan yang telah dilakukan,” tegas Pejabat JFTC itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *