Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo, Johny G Plate Terima 15,5 M Divonis 15 Tahun

JAKARTA | Faktadetail.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hakim mengatakan Johny G Plate menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek BTS.
“Johnny Gerard plate telah menerima Rp 15,5 miliar,” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kemudian Hakim Sukartono menyebut Rp 1,5 miliar yang diterima Plate terkait proyek BTS disalurkan ke Keuskupan. Namun hakim tak menjelaskan uang itu disalurkan ke keuskupan mana.

“Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” ujarnya.

Hakim juga membeberkan aliran duit proyek BTS untuk terdakwa lainnya. Dia mengatakan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.

“Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,” katanya.

Aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium, rinciannya :

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 miliar
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 400 juta
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 243 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 750 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 20 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,4 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,3 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 2,4 triliun

Johnny G Plate divonis 15 hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,”. Lanjut Hakim menghukum Johnyu G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johny G Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar, kata Hakim

Jumlah itu lebih rendah daripada dakwaan Jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Johny Plate menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Johny G Plate.

Menurut Jaksa, Johny G Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan-sumbangan sebagai berikut :

a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *