JAKARTA | Faktadetail.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi, meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja.
Hal tersebut ia sampaikan pada pembukaan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dokumen perencanaan daerah pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), khususnya Borobudur, Labuan Bajo, dan Likupang yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (10/8/2023) di Best Western Plus Kemayoran Hotel, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Erliani menambahkan kebijakan pembangunan DPP bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia, baik dari sisi kualitas wisatawan yang berkunjung (wisata premium), dari sisi lama tinggal (length of stay), maupun dari sisi pengeluaran yang dikeluarkan oleh wisatawan (spend of money).
“Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu didukung sarana dan prasarana fisik (infrastruktur dan amenitas) serta pembangunan non fisik (atraksi dan kualitas SDM bidang pariwisata),” kata Erliani.
Menurut Erliani, keberhasilan pembangunan pariwisata merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara sektor pariwisata dengan sektor teknis lainnya.
Oleh karena itu, Tim Kelompok Kerja Pariwisata yang dibentuk di daerah harus dapat memetakan keterlibatan sektor yang terlibat dalam pembangunan pariwisata serta memastikan bahwa program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan pariwisata terdapat dalam dokumen perencanaan dan penganggarannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemetaan lintas sektor yang terlibat kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Pariwisata dengan berpedoman pada dokumen Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) yang saat ini masih dalam proses penyusunan untuk ke-9 Destinasi Pariwisata Nasional dan baru RIDPN Mandalika yang terselesaikan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044,” terang Erliani.
Erliani menilai koordinasi dan kolaborasi antara lembaga di tingkat pusat dan pemerintah daerah serta OPD merupakan syarat mutlak dan kata kunci dalam mewujudkan sinkronisasi perencanaan pembagunan antara pusat dan daerah.
Pada akhir sambutan, Erliani berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang selanjutnya perlu kontribusi konkret dari kementerian/lembaga kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Ditjen Bina Pembangunan Daerah Gifarini menambahkan pertemuan ini memiliki tiga tujuan.
Pertama, melakukan peninjauan kembali (review) terhadap dokumen perencanaan daerah (Renja dan Renstra) di tiga DPSP Borobudur, Labuan Bajo, dan Likupang sehingga diharapkan terwujud keselarasan dengan program dan kegiatan kementerian/lembaga.
Kedua, memberikan asistensi dan supervisi dalam sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga di tiga DPSP Borobudur, Labuan Bajo, dan Likupang di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Terakhir, memperoleh masukan atau saran atau kendala yang dihadapi Pemda dalam sinkronisasi dokumen perencanaan daerah di tiga DPSPBorobudur, Labuan Bajo, dan Likupang dengan program/kegiatan lingkup kementerian/lembaga.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota tiga Provinsi yakni Provinsi Borobudur, Nusa Tenggara Timur Sulawesi Utara serta beberapa provinsi/kabupaten/kota yang terpilih.