MAROS | Faktadetail.com – Kejaksaan Negeri Maros melayangkan surat ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemutusan pendampingan beberapa proyek dilingkungan jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros.
Pemutusan pendampingan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros katanya terjadi karena pihak terkait tidak kooperatif melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP).
“Bahkan sejak diterimanya pendampingan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros tidak dilakukan koordinasi secara berkesinambungan. Dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Maros telah menghubungi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros untuk diadakan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan, akan tetapi tidak diberikan informasi apapun. “kata ANDI UNRU, S.H., M.H. selaku Kasi intel Kejaksaan Negeri Maros ( 8/1/23).
Nomor dan tanggal surat dimaksud tidak dipublikasikan, tetapi lebih lanjut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros ANDI UNRU, S.H., M.H bahwa pada saat pihak Kejaksaan Negeri Maros meminta data / dokumen, juga pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maros lambat memberikan data / dokumen hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP). “ lanjutnya.
“Sehingga dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI, dan untuk tertib Administrasi, maka pendampingan hukum terhadap beberapa proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros diputus oleh Kejaksaan Negeri Maros, ungkapnya.
Proyek pembangunan BPP merupakan sarana prasarana yang di bangun untuk unit Penunjang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, yang administrasi, pengaturan, pengelolaan, dan pemanfaatannya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.” jelasnya.