Proyek TA 2022 senilai Rp9 miliar. “Selain jumlah Bibit Pohon Kopi tersebut tidak mencukupi, diduga keras terjadi juga Mark Up harga Bibit Pohon Kopi hingga merugikan negara,”
Kendari | Faktadetail.com – Aktifis Barisan Pemuda Indonesia (BPI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra ). Mereka mendesak agar Kejati Sultra segera memeriksa mantan Bupati Bombana, Tafdil dan Kepala Dinas Pertanian Kab,Bombana, Muhammad Saiarah, serta Direktur CV Tasya Bersatu, pasalnya diduga ada korupsi dalam proyek pengadaan Bibit Pohon Kopi Tahun Anggaran 2022.
BPI telah menyampaikan aduan mereka terkait kasus proyek yang dinilai bermasalah tersebut pada saat aksi unjuk rasa pada 4/5/2023 di Kantor Kejati Sultra.
Diunkapkan BPI bahwa Proyek Pengadaan Bibit Pohon Kopi tahun anggaran 2022 itu senilai Rp9 miliar. Dalam perencanaannya akan diserahkan kepada 59 Kelompok Tani yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bombana dengan luas lahan 510 hektare yang akan ditanami Bibit Pohon Kopi.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan bahwa pengadaan Bibit Pohon Kopi tersebut diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Diduga kuat volume bibit tidak mencukupi,” ungkap Koordinator lapangan, Abdul Rahman.
“Selain jumlah Bibit Pohon Kopi tersebut tidak mencukupi, diduga keras terjadi juga Mark Up Harga Bibit Pohon Kopi hingga merugikan negara,” demikian dugaan yang dilontarkan Abdul Rahman dalam aksi mereka..
Untuk itu lanjut Abdul Rahman, meminta Kejaksaan untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi ini. Barang pasti bertujuan dalam rangka penegakan keadilan dan supremasi hukum. BPI meminta Kejaksaan agar mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima aduan Barisan Pemuda Indonesia dan berjanji akan mempelajari aduan kasus tersebut dan menindak lanjuti aduan tersebut. Hal ini diungkap Dody selaku Kasipenkum Kejati Sultra.di Kendari.“Kami akan pelajari serta akan menindak lanjuti aduan tersebut,” ujarn kata Dody. ( SK.C 9523 )
Editor : Budiman S Faktadetail.