Kemendagri Bahas Perumusan Arah Pembangunan DOB Papua

“Berdasarkan amanat undang-undang, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan”

JAKARTA |Fakatdaetail.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga, untuk membahas penajaman arah pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang  bagi 4 (empat) Daerah Otonom Baru Papua.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (3/10/2023), pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan dalam menyelaraskan arah  pembangunan dan pengembangan wilayah jangka panjang dengan dokumen terkait lain, seperti RPJPN, RTRW, KLHS, dan RPPLH.

Plh. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bagus Agung Herbowo menyampaikan bahwa, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan,” katanya saat membuka pertemuan di Hotel Bidakara, belum lama ini.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendapat amanat untuk melaksanakan Kegiatan Asistensi dan supervisi dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi 4 (empat) Daerah Otonom Baru Papua, dengan keluaran berupa rekomendasi mengenai arah pembangunan dan pengembangan wilayah Jangka Panjang bagi keempat provinsi Daerah Otonom Baru Papua tersebut.

Herbowo juga menekankan bahwa, pada Tahun 2023 ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan Evaluasi peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2005-2025. Kemudian, sambung Herbowo, dilanjutkan dengan menyusun Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.

“Di tahun 2024, tahapan-tahapan lainnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya masuk pada tahapan penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045.  juga kemudian melaksanakan  Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, serta menyusun Teknokratik RPJPMD Tahun 2025-2030,” ujarnya.

Pada saat ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang dalam proses melakukan penyiapan Pedoman Umum Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, sebagai upaya untuk melakukan sinkronisasi “kerangka logis” rancangan RPJPN Tahun 2025-2045 dengan RPJPD.

Herbowo mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjaring masukan yang konstruktif dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah DOB.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan direktorat lingkup Ditjen Bina Bangda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *