Berdasarkan evaluasi, pemerintah daerah belum optimal dalam melaksanakan empat tahapan penerapan SPM sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan data; penghitungan kebutuhan pemenuhan SPM; penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan dan pelaporan ( Sek.Ditjen Bangda Kemendagri, Sri Purwaningsih )
JAKARTA | Faktadetail.com – Sekretaris Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi tolak ukur yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kontrol terhadap kinerja pemerintah sebagai komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM dilakukan pada target pencapaian SPM, penganggaran SPM, kinerja SPM, dan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, khususnya SPM Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas),” terangnya saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal bidang Trantibumlinmas yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (30/5/2023) di Harris Hotel Tebet, Jakarta.
Sri Purwaningsih, sapaan akrabnya Nining menyampaikan data capaian penerapan SPM Trantibumlinmas tahun 2022 yang diperoleh dari Tim Sekretariat Bersama (Sekber) SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Data pencapaian penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 75% warga negara yang telah memperoleh layanan SPM Trantibumlinmas dan sekitar 25% warga negara yang belum terlayani, ujarnya
Berdasarkan evaluasi, lanjut Nining, salah satu penyebab belum optimalnya penerapan SPM Trantibumlinmas adalah belum optimalnya pemerintah daerah dalam melaksanakan empat tahapan penerapan SPM sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan data; penghitungan kebutuhan pemenuhan SPM; penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan dan pelaporan.
Masih terdapat pula persoalan mengenai data penerima; keterbatasan fiskal daerah yang berimbas pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai; ketersediaan jumlah SDM dengan kualitas yang mumpuni; serta belum optimalnya pelaksanaan Tim Penerapan SPM di daerah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, ungkap Nining
“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran tentang hasil evaluasi penerapan SPM, khususnya bidang Trantibumlinmas selama tahun 2022, serta memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam memberikan layanan dasar kepada warga negara yang berada di wilayahnya,” pungkas Nining.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gifarini menambahkan peserta pada rapat koordinasi pusat dan daerah terdiri dari perwakilan Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD dan Bagian Program 6 Provinsi yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan NTT serta beberapa Kabupaten/Kota yang terpilih.