Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan bahwa mandat sub urusan pemerintahan bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib yaitu, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup.
BALI | Fakatdetail.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat penguatan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah lingkup bidang persampahan yang dilaksanakan pada Selasa (19/9/2023) hingga Jumat (22/9/2023) di Hotel Swiss-Belhotel Rainforest, Bali.
Pada rapat tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Suprayitno menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk penguatan peran Pokja bidang persampahan dalam hal perumusan kebijakan untuk didorong dalam rencana pembangunan daerah, baik tahunan dalam RKPD maupun jangka menengah dalam RPJMD.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan bahwa mandat sub urusan pemerintahan bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib yaitu, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup.
Selain itu juga, Pemda perlu mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai hal seperti mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat serta mengembangkan kelembagaannya.
Suprayitno juga menyampaikan bahwa terdapat target pengelolaan persampahan dalam RPJMN 2020-2024 untuk tahun 2024 yang mana secara bersama-sama harus mencapai target sebesar 80% penanganan dan 20% pengurangan sehingga tahun ini merupakan injury time. “Maka kita perlu adanya peningkatan kinerja agar target tersebut dapat tercapai,” kata Supriyatno.
Untuk mencapai target partisipasi masyarakat, sangat diperlukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sudah dijelaskan Pemda mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah.
Sedangkan dalam penganggaran, Pemda mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyusunan kebijakan umum APBD serta prioritas dan platform anggaran sementara.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan kunjungan lapangan ke TPST Kesiman Kertalangu karena dianggap dapat menjadi model contoh di mana pemerintah akan melaksanakan pembangunan TPST di seluruh Indonesia guna mengatasi permasalahan sampah yang menjadi perhatian dunia.
TPST ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penanganan sampah di kota Denpasar, termasuk juga dukungan dari TPS3R serta bank sampah yang tersebar di desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan setelah pelaksanaan pertemuan ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah meyakini bahwa selama proses penyelenggaraan telah terjadi komitmen peran Pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, serta mengoptimalisasi pendanaan dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.
Sebagai tindak lanjut, pada rapat ini diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan forum Pokja yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta melakukan koordinasi intensif antarPokja provinsi dan kabupaten/kota dan antarperangkat daerah dalam pengelolaan sampah dan perlu juga disusun SOP mitigasi bencana terhadap kejadian atau dampak yang nantinya akan ditimbulkan dari TPA sehingga harus dilakukan sosialisasi dan edukasi.
“Momentum pemilihan kepala daerah ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan proses sinkronisasi pencapaian target pengelolaan sampah ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) agar dapat meningkatkan sinergitas peran stakeholder dalam pengelolaan persampahan di daerah yang melibatkan banyak pihak dan pertemuan ini menjadi forum untuk diskusi yang telah terjadi di lapangan serta menjadi forum advokasi untuk membuat atau mereviu kebijakan nantinya,” jelas Restuardy.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat yaitu Bappenas, Kemendagri, KemenPUPR, KLHK, Kemenko, Kemenkes, dan perwakilan dari Pemerintah Daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Bali, Kabupaten Bandung, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Indramayu, Gianyar, Purwakarta, Tuban, Kota Bandung, Cimahi, Depok, Padang, Cilegon dan Denpasar.