“Hasil aktual di lapangan berbeda dengan kondisi pelaporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi e-SPM, di mana kondisi riil di lapangan lebih baik dari pada kondisi yang dilaporkan pada e-SPM,’ ( Sek.Ditjen Bina Bangda Kemdagri,Sri Purwaningsih).
JAKARTA | Faktadetail.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau bagaimana penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim melakukan monitoring dan evaluasi secara bersama-sama di Provinsi Sulawesi Selatan untuk melihat secara langsung penerapan SPM dan mengevaluasi apa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan SPM,” kata Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih di sela-sela acara di Hotel Aston Makassar.
“Serta untuk mengetahui secara langsung capaian penerapan SPM Tahun 2023 di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan,” sambungnya.
SPM adalah seperangkat kriteria atau batasan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan merata di berbagai daerah.
Tujuan dari penggunaan SPM adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang setara dan memadai dari pemerintah.
SPM juga telah diatur pada UU 23/2014, PP 2/2018, Permendagri 59/2021, dan Permen Teknis dari masing-masing Kementerian/ Lembaga.
Sri Purwaningsih menyampaikan hasil pencapaian penerapan SPM di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk hasil capaian pada triwulan 2 adalah: Pendidikan 95,95%, Kesehatan 91,28%, PU 4,93%, Pera 47,95%, Trantibum Linmas 35,00%, Sosial 70,33%. Sementara capaian Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan adalah Pendidikan 70,85%, Kesehatan 48,23%, PU 56,17%, Pera 63,59%, Trantibum Linmas 61,70%, Sosial 66,99 %.
Pelaksanaan SPM pada seluruh bidang yang dikunjungi sudah dengan kondisi baik.
“Hasil aktual di lapangan berbeda dengan kondisi pelaporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi e-SPM, di mana kondisi riil di lapangan lebih baik dari pada kondisi yang dilaporkan pada e-SPM,’ terang Sri Purwaningsih.
Sri berharap, agar pemerintah setempat dapat melakukan penguatan tim penerapan SPM yang didukung dengan anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur, guna mendorong intensitas koordinasi penerapan SPM.
Memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
“Juga perlu melakukan Bimtek khusus terkait dengan pelaporan penerapan SPM melalui aplikasi berbasi web yaitu e-SPM,” harapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan monev terpadu sekber ditingkat pusat penerapan SPM dengan melibatkan seluruh Kementerian/ Lembaga teknis terkait yaitu Bappenas, Kemendikbudristek, Kemenkes, KemenPUPR, Kemensos, BNPB, Kemendagri Perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi kewilayahan.