Jakarta | Faktadetail.com – Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah.
Demikian diungkapkan Prastowo Yustinus,juru bicara Kemenkeu RI di twitter @prastowo.20/4/23
Namun persetujuan itu bukan jaminan utk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, kata Prastowo Yustinus.
Lanjut Prastowo Yustinus, Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 berikut ini sangat jelas dan tegas.
Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas, lanjut Prastowo Yustinus.
Beberapa Daerah menggunakan skema pinjaman utk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik
Sekilas mengenai pinjaman daerah dapat dibaca di artikel ini. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sbg jaminan, urai Prastowo Yustinus di twitter nya
Editor : Budiman S Faktadetail.com