Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) Segel 9.7 Ton Ikan Impor

971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.

Ikan impor tersebut jenis Salem atau Frozen Pacific Mackarel, berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda di Kalimantan Barat; 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.

9,7 Ton Ikan Salem Impor disegel di Kalimantan BaratDirjen PSDKP

JAKARTA | Faktadetail.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak, total berat 9,7 ton ikan impor beku, jenis Salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat (25/5/23).

Penyegelan dilakukan KKP karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk Industri Pemindangan itu, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan bahwa tindakan mengedarkannya diluar peruntukan Industri Pemindangan, selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.

“Total 3 (tiga) gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya”, terang Adin Narawaluddin.

Adin Narawaluddin menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000,- per kg. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000,- per kg.

Untuk itu, Adin Narawaluddin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 (tiga) gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.

“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai”, tutur Adin Narawaluddin.

Lebih lanjut Adin Narawaluddin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta dilarang merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.

Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. ( Humas Ditjen PSDKP https://kkp.go.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *