Jakarta | Faktadetail.com – Pihak Komnas HAM merespon Hari Buruh yang jatuh pada Senin 1 Mei 2023 hari ini,
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia ( Komnas HAM RI ), Anis Hidayah mengatakan bahwa situasi buruh saat ini masih terlihat rentan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM.
“Situasi Buruh dan Buruh Migran saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ungkap Anis Hidayah.
“Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang diantaranya :
Gaji tidak dibayar,
Ketidakjelasan status pekerja, Larangan pembentukan serikat pekerja,
Tenaga alih daya atau outsourcing, Mutasi sewenang-wenang,
serta Kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hakhak normatif mereka,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Anis Hidayah, ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan.
Perlakuan tersebut di antaranya Kemudahan dalam perekrutan untuk level Direksi, Komisaris dan lain-lain, serta adanya laporan terkait pengekangan serikat pekerja, penegakan hukumnya banyak berhenti di tingkat kepolisian.
Anis Hidayah menyebutkan para pekerja Migran diluar negeri masih rentan menjadi korban tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sementara bagi pekerja migran di luar negeri, mereka rentan menjadi korban transnational organized crime, termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujar Anis Hidayah.
Lebih lanjut Anis Hidayah mengutarakan bahwa dari tahun 2020 hingga 2023, Komnas HAM RI telah menerima berbagai pengaduan soal ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Komnas HAM RI sepanjang 2020-2023 telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 553 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022) dan 28 (hingga April 2023),” urai Anis Hidayah..
Edotor : Budiman S. Faktadetail.com