Jambi | Faktadetail.com – Komisaris Bank Jambi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya nasabah Bank Jambi atas kasus hukum yang menjerat Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
Emilia, selaku Komisaris Utama Bank Jambi dalam konferensi persnya mengatakan sampai saat ini dan ke depannya, pihaknya menjamin kegiatan operasional Bank Jambi, tetap berjalan seperti biasanya 9 Mei 2023
“Direktur Utama sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan. Maka kami menyampaikan permohonan maaf kami atas ketidak nyamanan tersebut. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan Bank Jambi ke depannya,” kata Emilia, selaku Komisaris Utama Bank Jambi.
Yusak El Halcon telah ditahan untuk proses hukum, maka kewenangan sebagai direktur Bank Jambi harus dilimpahkan ke pejabat Bank Jambi lainnya, yaitu Khairul Husair sebagai Plt Direktur Utama.
“Berdasarkan rapat komisaris Bank Jambi 9 Mei 2023, kewenangan sebagai Direktur Utama dilimpahkan kepada Direktur Pemasaran dan Syariah, Khairul Husairi,” kata Emelia.
Terkait penetapan Yusak El Halcon sebagai tersangka, Emilia mengatakan jajaran Bank Jambi menghormati proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan. Karena, semua warga negara sama di mata hukum.
Dalam konferensi pers itu juga, Emilia memaparkan kondisi perkembangan kesehatan dan laba Bank Jambi dari tahun 2016 sampai 2022.
Di mana, kesehatan Bank Jambi berada di peringkat ke 2, yang artinya dalam kondisi sehat. “Penilaiannya dilakukan oleh OJK,” katanya.
Sementara itu perkembangan laba, pada tahun 2016 laba Bank Jambi mencapai Rp 170,321 miliar. Kemudian pada 2017, meningkat menjadi Rp 248 miliar.
Pada tahun 2018, meningkat lagi menjadi Rp 260 miliar. Pada tahun 2019, laba Bank Jambi senilai Rp 255 miliar, turun tapi tetap tumbuh
Kemudian pada 2020 laba Bank Jambi naik lagi menjadi Rp 275,81 miliar, tahun 2021 Rp 314,05 miliar dan tahun 2022 Rp 342,651 miliar.
“Hingga saat ini laba Bank Jambi tahun 2023 Rp 143 miliar lebih. Ini melebihi dari target yang ditetapkan yakni 141 miliar. Dengan perkembangan laba dan tingkat kesehatan Bank Jambi, maka masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank Jambi itu diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Aula Kejati lantai IV, Selasa (09/05).
Bersama Yusak El Halcon ditetapkan tersangka lainnya berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapas Bukit Tinggi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, dalam jumpa pers di Kejakasaan Tinggi Jambi, 9 Mei 2023.
“Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH,” ungkap Kejati Jambi.
Tersangka LD, DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati Jambi.
Selain itu, Jaksa penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda empat dan motor besar. “Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka,” Ungkap Kajati. Namun, Kajati belum mengungkap identitas tersangka pemilik aset tersebut.
Tim medistelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di ruang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.
( Tim Redaksi )
Editor : Budiman S Faktadetail.com