Sebanyak 7,99 juta pengangguran di Indonesia. Jumlah 5,83 % dari usia penduduk kerja. Pengangguran terbanyak dari lulusan SMK, sebanyak 9,60 %. Lulusan SMA/SLTA 7,69 %. Lulusan Diploma I/II/III 5,91 %, dan Lulusan Diploma IV, S1, S2, S3, 5,52 %, serta tamatan SMP, 5,41 % .
JAKARTA | Fakktadetail.com – Sekarang ini fenomena lulusan SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) banyak Pengangguran. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyorotinya, Lulusan SMK banyak belum mendapat pekerjaan atau menganggur. Ketua DPR RI itupun mendorong Pemerintah untuk menjembatani dengan para pelaku industri, mengingat lulusan sekolah kejuruan sudah siap terjun ke dunia kerja.
“Ironis kalau lulusan SMK adalah lulusan yang paling banyak menganggur. Pemerintah harus meninjau pembekalan lulusan yang diterapkan di sekolah-sekolah kejuruan sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja dan menjadi lulusan yang dilirik oleh perusahaan,” ujar Puan Maharani dalam keterangan pers di Parlemen Rabu (24/5/2023).
Sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 7,99 juta pengangguran di Indonesia. Jumlah itu mencapai 5,83 persen dari usia penduduk kerja pada akhir bulan Februari 2023. Pengangguran terbanyak berdasarkan tingkat pendidikan adalah lulusan dari SMK.
Pengangguran dari lulusan SMK tercatat sebanyak 9,60 % per Februari 2023. Selanjutnya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA), menempati urutan kedua dengan 7,69 %. Kemudian pengangguran lulusan Diploma I/II/III tercatat sebanyak 5,91 %, dan lulusan Diploma IV, S1, S2, S3 sebanyak 5,52 %, serta tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tercatat sebanyak 5,41 % .
Puan Maharani mengingatkan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, seharusnya beleid itu menjadi payung hukum kerja sama antara sekolah dengan para pelaku industri.
Perpres No.68 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand oriented).
“Perbaikan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan berdaya saing, merupakan program jangka panjang pemerintah yang disebut Indonesia Emas 2045. Kami di DPR akan bergotong royong merealisasikan hal itu dengan pengawasan di lapangan,” jelas Puan Maharani.
Dengan adanya payung hukum tersebut, DPR RI mendorong agar Pemerintah menjadi jembatan hubungan antar sekolah dan pelaku industri. Sehingga, , para lulusan SMK ini akan mendalami keahlian yang memang diperlukan para pelaku industri kata Puan Maharani
“Tanggung jawab setiap sekolah menyiapkan lulusan yang menjamin mereka mampu mempraktikkan ilmu yang dipelajari, namun perlu ada kerjasama dengan pelaku industri untuk membuka peluang. Pemerintah harus berperan sebagai jembatan antar keduanya,” jelas Wanita pertama menjabat Ketua DPR RI.
Namun demikian, Puan Maharani meyakini sekolah-sekolah kejuruan memiliki kurikulum yang mendidik anak didiknya agar memiliki keahlian serta keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja. “Penguatan mental juga perlu diterapkan ditiap-tiap satuan pendidikan, terlebih sekolah-sekolah kejuruan yang menciptakan lulusan siap kerja. Persaingan dunia kerja memerlukan mental yang kuat agar dapat bersaing,” ungkapnya.
Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, DPR RI berharap Pemerintah juga menyiapkan pembangunan infrastruktur demi menunjang pendidikan vokasi. PuanMaharani mengatakan, dengan keterampilan dan keahlian yang menjadi fokus pendidikan, para anak didik bisa mendapatkan fasilitas yang memadai.
“Untuk mengasah keahlian dan keterampilan, anak didik harus memiliki workshop atau laboratorium yang lengkap dan dilengkapi dengan peralatan dan mesin yang relevan dengan bidang keahlian yang diajarkan,” ujarnya.
Puan Maharani juga menyoroti pungutan biaya bagi peserta didik saat memasuki tahun ajaran baru. Padahal seharusnya Pemerintah menanggung seluruh biaya peserta didik yang akan menjalani pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Cucu Presiden Pertama RI itu menegaskan, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstituso UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, tentang Pendanaan Pendidikan pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD. “Keresahan para orang tua saat memasuki tahun ajaran baru adalah adanya pungutan kepada calok peserta didik. Kami di DPR selalu melakukan pengawasan Program Sekolah Gratis, jangan sampai ada sekolah memungut biaya untuk keperluan lain-lain,” tegas Puan Maharani.
Ketua DPR RI mengungkapkan, sekolah merupakan bekal untuk masa depan anak Indonesia. Menyebut, generasi unggul adalah generasi emas yang siap secara karakter, moral dan ilmu pengetahuan. “DPR RI meminta agar Pemerintah memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan haknya untuk pendidikan sekolah formil dengan mengawal realisasi sekolah gratis untuk masyarakat di pelosok dan penjuru daerah dalam NKRI,” pungkas Puan Maharani ( bs )