Mafia tanah berlindung pada Permen No 21 Thn 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus tanah

Jakarta | Faktadetail.com Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan biang kerok kemunculan mafia tanah. Hal ini bersumber dari para mafia tanah yang kerap memanfaatkan peran pihak ketiga.
Kemunculan mafia tanah disebut semakin santer dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Saya ingin menyampaikan tentang kenapa sampai bisa ada mafia tanah itu pak. Coba dibuka di pasal 32 Permennya ini,” katanya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Junimart mengatakan, di dalam aturan tersebut terdapat banyak kejanggalan. Ia mengaku telah mengkritisi aturan tersebut sejak lama, tapi hingga kini Kementerian ATR/BPN belum juga memprosesnya.

Disebutkannya, Pasal 32 Ayat 1 Permen tersebut berbunyi, “Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan produk hukum, baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal: hak atas tanah objek sengketa perkara telah beralih ke pihak ketiga,” tulis aturan tersebut.

Kemudian poin selanjutnya berbunyi “Pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya perkara,” tulis poin berikutnya.

“Kalau kita bedah satu per satu, saya bedah yang C, pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut. Di sini pak mafianya. Mafia itu dianggap sebagai pembeli dengan itikad baik. Nah ini pak,” kata Junimart.

Junimart meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menelusuri pihak ketiga yang dimaksud dalam aturan tersebut.

“Coba Pak Menteri ATR)BON telusuri, siapa pihak ketiga yang beritikad baik ini, ini mafianya pak, atau dia pergunakan orang lain,” ungkap Junimart.

Junimart mengatakan, Kementerian ATR/BPN merupakan pihak yang punya otonomi khusus dalam menerbitkan sertifikat tanah. Seharusnya Kementerian ATR/BPN tahu mana sertifikat yang asli maupun yang palsu, serta memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat.

“Kenapa ATR/BPN tidak mau membatalkan yang nyata-nyata itu aspal? Harus menunggu pengadilan? Ini pak Permennya. Maka saya sampaikan, Permen 21/2020 harus direvisi,” ujar Junimart.

Menurutnya, hal inilah yang membuat para mafia tanah ini tak henti-hentinya terus berdatangan karena mereka berlindung dibalik si pihak ketiga tersebut yang posisinya seolah dimudahkan dengan aturan tersebut. Hal inilah yang diduga sebagai modus utamanya.

“Mereka pakai orang lain pak. Bisa dicek, yang pakai properti ini mereka tidak pernah di awal itu mempergunakan nama mereka. Setelah pakai nama orang lain, maka mereka melakukan jual beli, ya milik dari mafia ini,” terang Junimart.

“Kementerian sudah tahu bahwa ini palsu. Ada dua sertifikat. Masak mesti diuji di pengadilan pak? Kan kementerian yang tahu ini,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan segera menindak tegas peredaran sertifikat palsu. Nantinya hal ini dikoordinasikan bersama dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, pihaknya juga akan merevisi Permen 21/2020 tersebut.

“Ini juga akan memperkuat (pemberantasan sertifikat palsu) kalau kita revisi. Harus berani mengatakan kalau itu palsu. Nanti segera kita tindak lanjuti,” kata Hadi Tjajanto.

Dengan merevisi permen tersebut, Hadi mengatakan menyangkut persoalan status tanah transmigrasi juga dapat terselesaikan. Adapun isu ini telah sejak lama belum terselesaikan. Oleh karena itu, menurutnya revisi ini perlu segera dilakukan,imbuh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Editor : faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *