Melakukan Praktik Terlarang,23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya

Lukman, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek,Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023

JAKARTA | Faktadetail.com – Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional perguruan tinggi itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Tim Evaluasi Kinerja, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. “Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan,” kata Lukman,Kamis (25/5/2023).

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. “Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga,” ujar Lukman.

Tidak ada PTN, semua PTS kata Lukman, tetapi tidak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dicabut izin Operasionalnya atas dasar beberapa alasan. “Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya,” tuturnya.

Dia hanya memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). “Tidak ada yg negeri, tidak ada dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri), semua pure PTS,” ungkapnya.

Lukman menambahkan, Kemendikbudristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain. Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Tetapi, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada. “Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa,” jelas Lukman.

Meskipun Lukman tidak mengungkap masing-masing nama Perguruan Tinggi yang dicabut izinnya, hanya merinci wilayah 23 Kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. Rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu dicabut izin Operasionalnya per 25 Mei 2023 sebagai berikut :

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

Surabaya: 2 perguruan tinggi

Medan: 2 perguruan tinggi

Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

Padang: 2 perguruan tinggi

Bali: 1 perguruan tinggi

Palembang: 1 perguruan tinggi

Jakarta: 5 perguruan tinggi

Makassar: 1 perguruan tinggi

Bandung: 1 perguruan tinggi

Bogor: 1 perguruan tinggi

Manado: 2 perguruan tinggi

Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *