MenPAN-RB: Tidak Ada Libur Nataru Tambahan, ASN Boleh Cuti

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas

Setiap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pimpinan diatasnya boleh mengizinkan ASN untuk cuti di Natal dan tahun baru, terutama untuk bagi mereka yang merayakan, teman-teman nasrani. “Tetapi pelayanan publik tetap jalan. Sehingga untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan”
JAKARTA | Fakatdetail.com
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negri Sipil (PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengambil cuti saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023-2024).

Menteri PAN-RB Abdullah Abdullah Azwar Anas mengatakan, dia telah rapat bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan kementerian lainnya menyangkut libur nasional.

Dari rapat tersebut, secara umum, tidak ada libur nasional tambahan untuk Nataru kali ini. Meski demikian, ia memastikan bahwa para ASN boleh mengambil cuti di momentum libur panjang tersebut.

“Ini memang secara umum tidak ada libur nasional baru. Tapi untuk ASN boleh ambil cuti. Boleh,” kata Anas, ditemui di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Meski ASN diperbolehkan untuk berlibur, Abdullah Azwar Anas menjamin pelayanan publik tetap akan berjalan optimal. Pihaknya juga telah menyiapkan langlah mitigasi untuk mengantisipasi hal ini.

“Tapi sudah kita sampaikan ada mitigasi untuk pelayanan publiknya. Jadi setiap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pimpinan diatasnya boleh mengizinkan ASN untuk cuti di Natal dan tahun baru, terutama untuk bagi mereka yang merayakan, teman-teman nasrani, ini boleh,” jelasnya.

“Tetapi harapan kami nanti bisa dorong pelayanan publik tetap jalan. Sehingga untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan,” sambungnya.

Di sisi lain, Anas juga mengingatkan agar jangan sampai para ASN ini mudik dengan memanfaatkan mobil dinas. “Itu otomatis. Jangan pakai kendaraan dinas ya!,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan, saat ini sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemberian cuti tahunan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

“Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai,” kata Anas dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *