Jakarta | Faktadetail.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penyelesaian konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
Terbaru, pemerintah berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan verklaring.
Tindak pidana pemalsuan verklaring ini dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/03/2023) lalu.
Kini, kasus tersebut telah ditetapkan statusnya menjadi P21 alias berkas penyidikannya telah lengkap.
Berawal dari laporan yang masuk ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, adanya oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.
Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.Selain itu, sejumlah perubahan fisik pun telah dilakukan oleh oknum sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
“Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,” kata Hadi Tjahjanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Sementara itu, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.080 Sertifikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah mendengar informasi tersebut, Hadi langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta Pemda.
“Harapan kita semua sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan ke bahwa sejak 2018 s.d. 2022 atau dalam kurun waktu 5 tahun, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.
“Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana,” kata Hadi Tjahjanto.
“Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!” tegasnya.
Hadi Tjahjanto pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Dengan sinergi antar seluruh pihak, harapannya, kata Hadi Tjahjanto, agar mafia tanah bisa dibasmi hingga ke akar-akarnya.
Sumber : detik.com
Editor : Budiman S