MAKASSAR | Faktadetail.com – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2017-2019. Pemanggilan terhadap Walikota Makassar setelah Kejati Sulsel menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo (HYL) dikenal adik dari Menteri Pertanian dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irwan Abadi (IA), dalam kasus korupsi tersebut.
“Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai,” kata Moh Ramdhan Pomanto ke awak media, Kamis (13/3/2023).
Sehari hari Walikota Makassar dipanggil Pak Danny, mengatakan, beberapa pertanyaan berulang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kasus itu serta pertanyaan seputar hal tersebut serta untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar.
Danny mengaku sebelumnya sudah ada surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
Meski demikian, pertanyaan yang diajukan masih yang dulu, hanya saja berkas perkaranya sudah ada penetapan tersangka.
Mengenai penetapan dan penahanan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irwan Abadi (IA), pria disapa akrab Danny ini menyatakan keprihatinan atas status tersebut.
“Pastinya kita prihatin, kita yakin teman-teman punya pembelaan juga. Dan, saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat. Dan pasti punya pembelaan tersendiri,” ungkapnya.
Selain Danny Pomanto, turut diperiksa sebagai saksi, yakni Direktur Keuangan PDAM priode 2020-2021 Asdar Ali, Direktur Teknik PDAM priode 2017-2019 Kartia Bado.Direktorat Teknik PDAM priode 2000 Imran Rasa, Direktur Umum PDAM Arifuddin Hamarung. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma, Dewan Pengawas PDAM Rusdi Mahadir, dan Direktur Umum PDAM priode 2020-2021 Sulfian.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka mantan direksi PDAM masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Direktur Utama dan diketahui adik Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) serta Irawan Abadi (IA) Direktur Keuangan priode 2017-2019.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah Jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.
Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan dugaan penyimpangan premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota sejak 2017-2019.
“Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih,” ungkap Jaksa penyidik di Kejati Sulsel.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Budiman S Faktadetail.com