Faktadetail.com| Jakarta – Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin rencana tersebut akan kembali dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai sejak Juli 2022 lalu.
Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
Penghapusan kelas ini ternyata tidak berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini.
BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Sementara iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.
Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
c.Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp m150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.
( bpjs.go.id )