Pemerintah Bahas Solusi Permasalahan SPBE, PDN, dan BBI

Rapat Kordinasi Membahas Solusi Permasalahan SPBE, PDN, dan BBI secara hybrid, Rabu 14 Juni 2023

Meminta kepada semua Kementerian/Lembaga agar menyampaikan laporan hasil tindak lanjut yang dilaksanakan dan akan dirapatkan kembali pada pertemuan mendatang  pada bulan Juli 2023

JAKARTA | Faktadetail.com – Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menghadiri rapat koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aksi Afirmasi Pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) serta Pemanfaatan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diselenggarakan secara hybrid, Rabu (14/6/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Marves dan  dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Kepala Lembaga Non-Kementerian antara lain: Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri ESDM, Kepala LKPP, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional, serta para pejabat yang mewakili kementerian/lembaga terkait antara lain: KASUM Panglima TNI, Sekjen Kementerian Perindustrian, Sekjen Kementerian BUMN, Sekjen KLHK, Dirjen Kefarmasian dan Alat-alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, ASOPS KAPOLRI, dan Wakabanintelkam POLRI.

Selain itu, turut hadir juga perwakilan  dari beberapa BUMN yaitu, TELKOM, Bank Mandiri, dan PERURI.

Sementara perwakilan dari Kemendagri yang hadir yaitu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Rapat koordinasi dimulai dengan laporan dari Deputi Bidang Koordinasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Bidang Marves yang menyampaikan beberapa isu penting yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, permasalahan SPBE serta Perizinan MICE di tujuh kementerian/lembaga antara lain: Kemenhan, KemenPUPR, Kepolisian, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag yang mana 1.222 pengurusan perizinan event masih menggunakan proses tatap muka secara luring.

Kedua, sembilan kendala dalam digitalisasi pelayanan perizinan MICE, mulai dari dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, pengawasan internal, penanganan pengaduan, kepastian pelayanan sesuai standar, dan evaluasi kinerja pelaksana, perlu segera diselesaikan, dan difokuskan pada tiga quick wins yaitu, perbaikan sistem, mekanisme, prosedur Polri dengan penguatan regulasi; standarisasi jangka waktu penyelesaian dengan penetapan Standar Layanan (Service Level Agreement); serta standarisasi biaya/tarif untuk setiap komponen pembiayaan.

Ketiga, permasalahan dalam Implementasi Inpres 2 Tahun 2022 yang dihadapi kementerian/lembaga dan Pemda antara lain: 1) hingga dengan Juni 2023, tingkat implementasi dua target utama masih rendah, baru mencapai Rp81,3 triliun dari target Rp 500 Triliun di e-katalog dan 2) target untuk produk UMKM  baru mencapai Rp24,8 triliun dari target minimal Rp400 triliun.

Keempat, per 13 Juni 2023, nilai komitmen belanja PDN kementerian/lembaga dan Pemda terhadap belanja total baru mencapai 64%, lebih rendah dari target 95%. Tingkat realisasi PDN baru mencapai 33% dari realisasi belanja total sebesar Rp219,1 triliun

Rakor untuk solusi secara hybrid, 14 Juni 2023 Membahas untuk solusi Permasalahan SPBE, PDN, dan BBI

Pada kesempatan tersebut, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa saat ini Menteri Dalam Negeri bersama dengan Kepala LKPP sedang menyusun SEB tentang Atensi Pemerintah Daerah untuk Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil dan Koperasi (sedang dalam tahap finalisasi), yang isinya antara lain: a) mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM dan koperasi sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah; b) menginstruksikan kepada PA/KPA/PPK dan pejabat pengadaan untuk mengutamakan penggunaan PDN dan produk UMKM dan koperasi sejak tahap perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak; serta c) menginstruksikan APIP daerah untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi SOP P3DN dan produk UMKM dan Koperasi, serta melakukan pengawasan pencapaian target nilai transaksi e-purchasing.

Berkaitan dengan isu-isu tersebut, Menko Marves  meminta kepada tujuh tujuh kementerian/lembaga bersama KemenPAN/RB dan konsorsium agar mempercepat penyederhanaan aplikasi Government to Citizen (G2C) dan Government to Business (G2B).

Sementara itu, terhadap isu kendala dalam digitalisasi pelayanan perizinan MICE, diminta kepada Polri bersama Kemenparekraf, Pemda, konsorsium, dan industri agar memfinalisasi penyederhanaan alur proses bisnis perizinan event dan menyusun klasifikasi tingkatan jenis event berbasis risiko dan skala event pada pekan keempat Juni 2023.

Selanjutnya, Menko Marves meminta konsorsium agar menyusun mock-up Sistem Perizinan Event Online pada pekan keempat Juni 2023.

Polri bersama Kemenkeu, Kemenparekraf, Kemendagri, dan Industri menetapkan sebagai berikut: a) standar biaya tarif perizinan event (termasuk satuan biaya pengamanan) sebagai PNBP; b) aturan terkait mekanisme invoicing, pembayaran cashless, serta mekanisme pengelolaan dan; c) pertanggungjawaban tarif perizinan event, pada pekan keempat Agustus 2023.

Berkaitan dengan permasalahan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Menko Marves meminta kepada 15 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar agar: 1) memaksimalkan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog dengan target total minimal Rp 500  triliun; dan 2) menyampaikan roadmap pengurangan belanja impor melalui belanja produk UMK-Koperasi pada pekan pertama Juli 2023.

Sementara terhadap rendahnya capaian belanja PDN Menko Marves meminta kepada Kemendagri bersama LKPP agar menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk memaksimalkan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog; menyampaikan roadmap pengurangan belanja impor melalui belanja produk UMK-Koperasi pada pekan pertama Juli 2023; serta agar Surat Edaran Bersama  antara Kemendagri dengan LKPP memasukkan punishment kepada pemerintah daerah yang tidak menyukseskan Program P3DN.

Sementara Kemenperin bersama LKPP agar menyederhanakan sertifikasi TKDN serta KemenPAN/RB bersama Kemendagri, LKPP, dan BPKP agar memasukan belanja UMK-Kop melalui e-katalog sebagai salah satu indikator penilaian RB.

Pada akhir rapat koordinasi,  Menko Marves meminta kepada semua kementerian/lembaga yang hadir agar menyampaikan laporan hasil tindak lanjut yang dilaksanakan dan akan dirapatkan kembali pada pertemuan pada Juli mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *