Kemendagri dorong Perda RTRW yang terintegrasi dilakukan secara berjenjang dan komplementer. “Berjenjang mengandung makna bahwa RTRW nasional dijadikan acuan penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan RTRW Provinsi menjadi acuan penyusunan RTRW kabupaten/kota, serta bersifat komplementer bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang,”
JAMBI | Faktadetail.com – Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto menyampaikan materi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten/Kota yang Terintegrasi pada forum pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rapat inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten se-Provinsi Jambi secara luring, Rabu (7/6/2023) di Hotel Luminor Jambi.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dewan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Dinas Pengampu Penataan Ruang Provinsi Jambi dan Akademisi.
Pada pembukaannya Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya mengenai RTRW Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Gunawan selaku Plh. Direktur SUPD I menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penyusunan dan penetapan Perda RTRW yang terintegrasi dilakukan secara berjenjang dan komplemente sesuai dengan Pasal 17 Ketentuan angka 2 Pasal 6 Ayat 2,3,4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Berjenjang mengandung makna bahwa RTRW nasional dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan RTRW provinsi menjadi acuan penyusunan RTRW kabupaten/kota, serta bersifat komplementer bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang,” jelas Gunawan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyusunan dan penetapan RTRW secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRW Provinsi ditetapkan sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.
Beberapa hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot se-Provinsi Jambi bahwa perlu integritas dalam penyusunan dan penetapan RTRW kabupaten/kota, khususnya memperhatikan aturan batas waktu tahapan penetapan Ranperda tentang RTRW pasca Persub sebagai wujud implementasi Stranas Komisi Pemberatntasan Korupsi.
“Selain itu, Pemda dalam menyusun Perda RPJPD dan RPJMD disusun berpedoman pada RTRW melalui penyelarasan antara RPJPD dan RPJMD dengan RTRW sesuai dengan Surat Edaran 100.4.4/110/Sj Tahun 2023 Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW mengingat momentum pelaksanaan pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD pada tahun 2025, yang mana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD,” imbuh Gunawan.
Pada akhir paparannya, Gunawan juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi beserta kabupaten/kotanya agar melakukan percepatan penyusunan dan penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendukung proses pembangunan berbasis Rencana Tata Ruang melalui pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang efektif dan tepat guna