Jakarta Faktadetail com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (01/03/2023).
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 yang telah dilaksanakan serah terima tahap 2 sebanyak 5 berkas perkara dan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023 yaitu diantaranya :
Tersangka FJ YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka FTT dan YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”, ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. Rabu (01/03)
Sumber : kejaksaan.go.id
Editor : Budiman S