Denpasar | Faktadetail.com – Polisi menyamar menjadi kernet truk saat menangkap dua petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso.
Arief Prapto Santoso membeberkan, Tim Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat itu menumpang truk dan layaknya sebagai pendamping sopir.
Pada Selasa (11/4/2023) dini hari, truk bergerak menuju Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk Bali, sesuai arahan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembrana.
Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.
“Sopir atau kernet ( polisi yang menyamar ) diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan,” ujar Arief Prapto Santoso, Rabu (12/4/2023).
Anggota polisi yang menyamar sebagai kernet itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Permintaan uang haram itu pun lantas dituruti oleh kernet ‘ecek – ecek’ tersebut.
Setelah menerima uang pungutan Rp 30 ribu, petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua petugas yang berada di ruang penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka ditangkap dengan sankaan melakukan pungli.
“Oknum petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan/menerima pungutan yang tidak sah (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar (dengan) mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan,” ujar Arief Prapto Santoso.
Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkena OTT. Keduanya yakni ASN bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tengah menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka telah melakukannya hampir setahun.
Kini, I Putih Nurbawa dan Ida Bagus Suputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Editor : Budiman S Faktadetail.com