Di Dusun Banga Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan
MAROS, SULAWESI SELATAN | Faktadetail.com – Proyek PUPR Maros, Peningkatan jalan Dusun Banga Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan membahayakan bagi warga pengguna jalan khususnya warga sekitarnya.
Proyek PUPR peningkatan jalan berupa teflor itu dapat membahayakan berakibat fatal bagi pengguna kenderaan yang melintas , pasalnya pengerjaan jalan tersebut menggunakan batu kadas dan hamparan sertu yang tidak dipadatkan, dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontruksi jalan sebagaimana mestinya.
Proyek pengerjaan tersebut ditanggapi aktifis Organisasi Masyarakat (Ormas ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Maros, A. Harjan Appy. Dengan melakukan investigasi ke lapangan yaitu di Dusun Banga Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Tampaknya, besar dugaan pengerjaan proyek peningkatan tidak sesuai perencanaan, sehingga dapat membahayakan warga pengguna jalan tersebut. Dan terkesan proyeknya dikerjakan oleh kontraktornya asal-asalan sehingga kwalitas hasil pekerjaan nya pun sangat diragukan. ( 28/10/23 )
Harjan Appy, Ketua kordinator Divisi Humas LMP mengatakan, berdasarkan investigasi di lapangan pada pekerjaan peningkatan jalan jenis teflor di Dusun Banga Desa sambueja itu tidak menemukan Papan Proyek pada kegiatan tersebut.
“ Proyek peningkatan jalan jenis teflor tersebut diduga pihak pelaksana hanya sekali saja melakukan pemadatan sehingga kondisi jalan belum betul betul padat. Faktanya sudah beberapa pengguna jalan terpeleset, akibat dari batu batuan dan hamparan sertu belum padat sehingga sering kali memakan korban terjebak lobang lobang dan hamburan batu kadas dan sertu, katanya.
Diduga keras pihak pelaksana tidak mengacu pada kontruksi Bestek Proyek Jalan dan tidak sesuai Rancangan anggaran biaya. Soalnya pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal asalan. Lokasi proyek tersebut cukup jauh agak tersembunyi di pegunungan pelosok desa sehingga nyaris tidak terpantau.” Membuat pihak kontraktor merasa aman mengerjakan proyek secara asal asalan, barang tentu pekerjaan itu bisa saja akan merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat yang membutuhkan perbaikan akses jalan yang lebih baik, ungkapnya.
Proyek teflor panjang sekitar 700 meter itu sama sekali belum padat. Hal ini kami dengan segera dan telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, pasalnya besar dugaan bahwa pekerjaan terbut di mark up oleh pelaksan kegiatan. “ Kami juga sudah melakukan komfirmasi kepada Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Maros via WhatsApp. Kabid Bina Marga, A. Alif menjawab WA, hanya mengatakan nanti kami menyampaikan ke pihak rekanan yang mengerjakan untuk melakukan pemadatan ulang. “ungkap A Harjan Appy kepada Faktadetail.com.
Humas LMP Maros itu mengatakan, bahwa Kabid Bina Marga enggan menyebutkan anggaran yang digunakan pada proyek tersebut . Waktu kami pertanyakan, A.Alif tidak mau menjawabnya.
“Ia hanya menjawab yang mengerjakan peningkatan jalan Dusun Banga Desa Sambueja itu CV. Cahaya Abrisam. “tutupnya.