Rancangan Program Intervensi Mencegah Perkawinan Anak Di Cirebon, Sinergi Bersama Untuk Percepat Pencegahan

Imron Rosadi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK

Sebanyak 483 warga Kabupaten Cirebon mengajukan dispensasi, melalui Pengadilan Agama Sumber, Cirebon, rentang waktu tahun 2019 – 2022. Data dari Dinas Dukcapil Kabupaten Cirebon, tahun 2021 sebanyak 638 anak menikah di bawah umur 18 tahun.

Penyebab dan pendorong yang mempercepat pernikahan anak, seperti hamil di luar nikah, akibat pergaulan bebas, permintaan dari orang tua karena anaknya sudah sangat dekat/akrab dengan lawan jenis, faktor sosial budaya setempat, hingga pengaruh gadget dan pola asuh orang tua yang tidak tepat.

 

CIREBON | Faktadetail.com KEMENKO PMK ( Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mengadakan “Rapat Koordinasi Lanjutan Pilot Project Optimalisasi Sinergi Antar K/L dan OPD dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon” yang diselenggarakan pada Jumat (19/5/23 ) secara daring.

Agenda Rakor Lanjutan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mensinergikan pemahaman dan tindakan yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon. Selain itu, rapat itu juga dilaksanakan guna mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang lebih aktual dan faktual agar dapat dirumuskan ke dalam bentuk kebijakan atau program kegiatan secara tepat dan akurat.

Imron Rosadi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, selaku pimpinan rapat menyampaikan rapat tersebut merupakan pembahasan lanjutan terkait program dan kegiatan dari Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Pilot Project Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon. Dia mengatakan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu untuk memantau perkembangan program yang berjalan bersama K/L terkait yang direncanakan hingga akhir tahun 2023.

“Mohon agar ada sinergi antar K/L dan perangkat daerah, termasuk diantaranya Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Kemendikbudristek serta Dinas Pendidikan, dan Dinas P3APKB sebagai pintu masuk Pencegahan Perkawinan Anak melalui dispensasi perkawinan anak dan bimbingan remaja usia sekolah,” ucap Imron Rosadi.

Imron Rosadi meminta upaya sosialisasi perlu lebih masif agar perkawinan anak bisa lebih dicegah, terutama anak-anak yang terpaksa dinikahkan akibat pergaulan bebas. Menurutnya segenap pihak terkait perlu bersama-sama bersinergi untuk mensosialisasikan perihal tersebut.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah K/L, jajaran OPD Kabupaten Cirebon, BUMN/BUMD, Perbankan, Koperasi, dan Lembaga kesejahteraan social. Rapat itu juga menghadirkan sejumlah Perguruan Tinggi di wilayah sekitar Cirebon. Menurut Imron Rosadi, upaya merangkul perguruan tinggi dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan melalui sosialisasi dan pendampingan dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik serta Pengabdian Masyarakat dan Penelitian. Hal ini diharapkan agar berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dapat lebih peduli dan perhatian terhadap pergaulan anak. Nantinya kerja sama perguruan tinggi dengan Kemenko PMK akan dikemas melalui program Revolusi Mental berupa program percepatan penurunan stunting serta penghapusan kemiskinan ekstrim sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini.

“Perguruan tinggi kami ajak untuk juga bersinergi dengan jajaran K/L dan OPD untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat. Nanti program ini bisa dikemas dalam Giat Revolusi Mental dengan KKN Tematik di kampus masing-masing,” ujar Imron Rosadi.

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Makamah Agung, sebanyak 483 warga Kabupaten Cirebon mengajukan dispensasi perkawinan anakyang diajukan melalui Pengadilan Agama Sumber, Cirebon, rentang waktu tahun 2019 – 2022. Selain itu, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 menunjukkan sebanyak 638 anak menikah di bawah umur 18 tahun. Dalam hal ini, Kecamatan Mundu dan Kec. Greged menjadi wilayah dengan angka perkawinan tertinggi.

Menurut Imron Rosadi, berdasarkan pada hasil kunjungan awal yang dilakukan pada 8-9 Maret 2023, ditemukan sejumlah penyebab dan pendorong yang mempercepat pernikahan anak di daerah tersebut, seperti hamil di luar nikah akibah pergaulan bebas, permintaan dari orang tua karena anaknya sudah sangat dekat/akrab dengan lawan jenis, faktor sosial budaya setempat, hingga pengaruh gadget dan pola asuh orang tua yang tidak tepat.

Camat Mundu, Cirebon, Anwar Sadat turut menyampaikan dalam Rakor, pihaknya mengkonfirmasi bahwa sejumlah dispensasi pernikahan yang masuk di wilayahnya sebagian besar disebabkan karena pergaulan bebas anak-anak. Anwar Sadat mengatakan segenap jajaran perangkatnya bersedia menerima arahan dan menunggu implementasi  program yg diiniasi Kemenko PMK ini yang akan didorong  beserta K/L terkait dan OPD di Pemkab Cirebon serta mitra pembangunan dan komponen masyarakat setempat.

“Pada dasarnya dari apa yang disampaikan oleh Pak Asdep kami siap menjalankan arahan dan menerima segala program percepatan penanganan masalah ini. Termasuk nantinya program-program sosialisasi dan pemberdayaan yang datang dari Pemda dan pihak swasta yang ingin bekerja sama,” ungkap Anwar Sadat.

 

Pemerintah Rancang Program Intervensi

Hasil Rapat 19-5-23 Monitoring pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon sudah ditindak lanjuti. Kemenko PMK melalui Keasdepan ( Ke Asisten an Deputi an ) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mengadakan rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi sinergi bersama dengan Kementerian/Lembaga, dan OPD terkait pada Selasa, (21/3/2023).

Rakor optimalisasi antar Kementerian, Lembaga, OPD terkait Selasa, 23-5-23

Rapat yang dilaksanakan secara daring, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Didik Suhardi,  mengatakan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka perkawinan anak tertinggi se-Provinsi Jawa Barat. Hal ini terjadi dapat dilihat dari tingginya jumlah perkara dispensasi kawin di daerah tersebut. Berdasarkan sumber dari Pengadilan Agama tercatat angka dispensasi kawin di daerah Cirebon mencapai 488 perkara.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, tingginya angka perkawinan anak di daerah Kabupaten Cirebon disebabkan oleh beberapa factor. Beragam penyebab, diantaranya masih banyaknya pergaulan bebas, faktor keluarga yang berasal dari permintaan atas kekhawatiran orang tua, faktor budaya, faktor dari gadget atau sosial media, sampai dengan pola asuh yang diterapkan oleh orang tua di daerah tersebut.

”Oleh karenanya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  ( Kemnko PMK ) berusaha untuk melakukan kolaborasi dan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk membantu menurunkan angka perkawinan anak di daerah Cirebon tersebut,” ujar Didik Suhardi.

Dalam rapat yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Imron Rosadi, masing-masing kementerian dan lembaga terkait menyampaikan mengenai bagaimana program dan kegiatan yang nantinya bisa dijadikan masukan untuk ditindaklanjuti dan diterapkan di daerah tersebut.

Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menyampaikan beberapa program dan kegiatan yang dapat dilakukan.

Rini Handayani menyampaikan, adapun program yang dapat dilakukan yaitu :  Mengadakan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Kolaborasi antara PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) mengoptimalisasi Konselor PUSPAGA. Pemberian materi terkait dengan kesehatan reproduksi di Komponen Persyaratan Sekolah Ramah Anak(SRA) dan upaya pencegahan angka putus sekolah. Mendorong penjangkauan puskesmas ke sekolah/madrasah mengenai pengenalan kesehatan reproduksi melalui PRAP (Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas). Serta melibatkan organisasi dan tokoh agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui Rumah Ibadah Ramah Anak.

Perwakilan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Soeryo menyampaikan bahwa program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Pra Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), dan juga Pusaka Sakinah juga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak di Cirebon.

Dari program-program yang telah disampaikan oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait, Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga, Bappenas, memberikan tanggapan dalam mengatasi permasalahan pencegahan perkawinan anak yakni dengan cara mendata dan mengidentifikasi intervensi yang telah dilakukan di Kabupaten Cirebon.

”Setelah kita mengetahui intervensi apa saja yang sudah dilakukan, kemudian kita mencari tahu terkait dengan apa saja yang masih dibutuhkan oleh Kabupaten tersebut. Dalam hal ini kita dapat mengetahui masing-masing tujuan dari program yang telah diusulkan oleh K/L yang kiranya dapat disesuaikan dengan target sasaran, lokus, pelaku, dan juga waktu penerapannya.” tutur Woro Sriwastuti.

Rapat dapat menarik suatu kesimpulan yaitu terdapat tiga hal yang perlu digarisbawahi yakni :

  1. Program pencegahan perkawinan anak yang nantinya harus berbasis data,
  2. Pendekatan program pencegahan perkawinan anak dilaksanakan mulai dari hulu sampai hilir, dimana setiap program dapat saling bersinergi secara komprehensif dan holistic.
  3. Pendekatan yang dilakukan nantinya akan berbasis keagamaan dan sesuai dengan budaya lokal yang diterapkan di daerah tersebut.

 

Rapat koordinasi dihadiri oleh Rini Handayani selaku Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Soeryo selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga, Suryani selaku Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, serta para perwakilan dari Direktorat Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), OPD di Kabupaten Cirebon, Perguruan Tinggi di Kabupaten Cirebon, Serta K/L terkait lain yang hadir baik secara luring maupun daring.

Sumber : kemenkopmk.go.id  25-5-23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *