MAKASSAR | Faktadetail.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bersatu (LSM-FRB) berunjuk rasa (Unras) di dua lokasi di Kantor Tanah / ATR yakni, Kantor Tanah ( Kantah ) ATR / BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kantor Tanah ( Kantah ) ATR/ BPN Kota Makassar, 06/04/2023.
Kantah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Makassar dan Kantah ATR/BPN Kota Makassar di Jalan A. P. Pettarani Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
Unjuk rasa yang dipimpin Jendral lapangan, Hendra Syam ST, dalam orasinya dengan tegas, meminta Kepala Kanwil (Kanwil) BPN Provinsi Sulsel, Bambang Priyono untuk memerintahkan jajarannya yang ada di BPN Kota Makassar, agar segera mememberikan sertifikat tanah yang sudah lama bertahun – tahun mengendap sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 sebanyak 4 bidang tanah.
“Jadi kedatangan kami disini di kantor BPN Sulsel hanya meminta Kakanwil untuk memberikan perintah atau menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara proprofesional, dikarenakan dirinya sangat kecewa kepada kedatangannya tak diberi kesempatan untuk menceritakan lansung kepada Kakanwil guna mengetahui dan bisa mengambil keputusan setelah mendengar penjelasan dariiku” jelasnya.Hrndra saat menjadi Jendlap didepan kantor BPN Sulsel, Kamis (06/05)
Ditempat yang sama ibu Wina perwakilan dari Kakanwil BPN dan didampingi 3 lainnya didalam ruangan diskusi, ia mengungkapkan bahwa BPN cuma admininstrasi dan bukan penentu pemilik sebidang tanah tersebut
“Jadi kami di BPN sini hanya sebatas administrasi seperti mendaftar, mengukur dan mencatat, terus BPN itu tidak punya kewenangan untuk menentukan sebidang tanah kepada seseorang, yang punya kewenangan tersebut iyalah Pengadilan Negeri” tuturnya.
Adapun Tuntutan Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Hendra Syam SY sekaligus Kuasa Hukum Dari Sianny Oktavia sebagai berikut
Meminta secara tegas kepada Kepala Kantor BPN/ATR wilayah Sulsel untuk mematuhi dan melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung RI juncto peninjauan kembali PK nomor 377 pk/pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap alias ingkra
Meminta secara tegas kepada Kepala Kantor BPN ATR wilayah Sulsel untuk mengawasi dan memerintahkan kepada Kepala Kantor BPN ATR Kota Makassar agar dapat menyelesaikan 3 permohonan sertifikat hak milik dengan surat ukur: 03034/parangloe/2018 seluas: 3708 m², surat ukur/2017. seluas 2386 M², Surat ukur/030336/Parangloe/2017. Seluas : 10.310 m², surat ukur:03037/Parangloe/2017. seluas: 2386 m².
Meminta secara tegas kepada Kanwil BPN/ATR wilayah Sulsel untuk tidak memelihara oknum pegawai yang berkolaborasi dan menerima pesanan order dari para mafia tanah dengan imbalan uang haram sehingga patut diduga bahwa para pejabat di kantor BPN/ATR Kota Makassar dengan sengaja tidak menyelesaikan permohonan sertifikat hak milik dari ibu Yani Oktavia yang telah didaftarkan sejak tahun 2015.
Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Hendra saat berdebat dengan pihak BPN Provinsi Sulsel , ia mengucapkan bahwa pihak BPN diduga ada kongkalikong dikarenakan pihak BPN terkesan berpihak ke Farida.
“Saya bisa donk menduga pihak BPN diduga ada Kongkalikong antara pihak Farida, sehingga semua diduga di hasut agar permohonan sertifikat ku ini lambat diselesaikan dan saya juga beranggapan pihak BPN terkesan sepihak” pungkasnya
Berselang hampir dua jam berdebat antara pihak BPN dan Endra selaku kuasa hukum Sianny Oktavia, ia pun meminta pihak BPN Sulsel bersedia mendampingi LSM Forum Pembela Rakyat untuk mendatangi kantor BPN Kota Makassar.
Sesampainya di BPN Kota Makassar Endra disambut baik oleh pihak BPN dan diterima baik untuk mendiskusikan terkait 4 pengajuan sertifikat tanah yang sudah selama 8 tahun yang tak kunjung terbit sertifikatnya.
“Kedatangan saya disini didampingi ibu Weni Perwakilan pendampingan BPN Sulsel agar mwmberikan sedikit pengawasan kepada jajarannya yang dibawa, terkait masalah pengajuan sertifikat kami yang diajukan pada tahun 2015 sebanyak 79, hingga saat ini masih mengendap 4 sertifikat yang belum dikeluarkan oleh BPN ada apa” jelasnya Jendlap.
Kemudian Mildar yang mewakili kepala kantor BPN Kota Makassar, mengungkapkan dirinya juga tau masalah tanah ini dikarenakan dirinya sudah dua kali ditempatkan di BPN Kota Makassar.
“Ini bukan persoalan permohonan, saya sudah dua kali berkantor di kantor BPN ini pertama di BPN Makassar pada saat 2017, 2018 dan 2019 jadi bidang Tanah ini dimaksud karena memang di situ tidak ada keraguan di dalamnya untuk mengambil keputusan yang diterbitkan pada saat itu ya dari 70 sekian bidang tanah memang benar tersampaikan Pak Hendra itu sudah tuntaskan segala macam” ujarnya Mildar.
Ia pun menambahkan bahwa ini ada surat dari kepala kantor BPN Kota Makassar, dimana tujuan surat tersebut bertujuan agar Melakukan perdamaian dan Restorative Justice.
“Jadi kita baca baik-baik maki dulu setelah kita baca baik-baik, saya berikan masukan, agar surat yang diajukan untuk menjadi serifikat itu dibatalkan saja dan ambil kembali agar kamu bisa selesaikan perdamaian mu dengan Farida dan dilakukan RJ” terang Mildar
Saran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Hendra Syam dikarenakan setelah dibaca surat keterangan untuk PN Makassar menurutnya itu hanya pembodohan.
“Kalau anak TK mungkin mau, kalau saya jangan harap, dikarenakan saya bukan anak TK, saya tau aturan dan jalannya ini barang” ungkap Hendra
Menurut Hendra tindakan pihak Kantah ATR/ BPN Kota Makassar ini ingin memberikan jebakan kepada saya, agar saya kena senjata makan tuan, ia juga menolak untuk membatalkan pengajuan setifikatnya dikarenakan sudah ratusan juta uang saya habis untuk urus ini.
“Minta maaf saya menolak untuk membatalkan pengajuan setifikat yang saya buat, dikarenakan saya sudah menunggu selama 8 tahun dan menghabiskan uang ratusan juta, uang saya habis dikarenakan para pejabat-pejabat yang lalu, sedikit-sedkit mau ini mau itu alasan mau bayar ini mau bayar itu namun saya tidak punya bukti kuitansi, tapi jika itu oknum ada didepan ku saya akan lansung sampaikan” ujarnya
Harapan dia hanya kepada rekan-tekan media untuk membantu mempublikasikan kejadian ini agar semua masyarakat Indonesia bahwa Kantah ATR/BPN Kota Makassar terindikasi kuat ada permainan dan persengkokolan.
“Saya harap hari ini rekan media menayangkan secepatnya kegiatan unjuk rasa hari ini, agar semua masyarakat tau kelakuan oknum-oknum yang ada di BPN Makassar, dan semoga Bapak Pimpinan di Pusat Bapak Menteri ATR/BPN Bapak Jend.Purn Hadi Tjahjanto dan Bapak Presiden Jokowi menyikapu kasus ini. Karena dalam pemberitaan baik cetak maupun media elektronik dan online, Bapak Jokowi selaku Presiden RI sudah memberikan arahan kepada para menteri dan pejabat terkait agar mafia tanah yang ada di Indonesia disapu bersih jangan diberi ampun dan kelonggaran untuk melakukan aksinya merampas hak-hak atas tanah orang lain”tutupnya.
Editor : Budiman S faktadetail.com