Jakarta | Faktadetail.com – Pemerintah Republik Indonesia berencana akan menambah kepemilikan saham 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, penambahan saham dimaksud baru bisa dilakukan setelah tahun 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
“Ya nanti sesudah 2041, hal itu sudah tertuang dalam perjanjian,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Freeport sendiri telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana Freeport mengantongi perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041. Di dalam aturannya, izin tambang terintegrasi bisa diperpanjang sepanjang memiliki cadangan terang Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Izin yang ada sekarang berlaku sampai 2041. Dalam aturannya, kalau tambang terintegrasi sepanjang dia memiliki cadangan yang memadai ,dia bisa terus minta diperpanjang,” katanya.
PT.Freeport tengah mengajukan perpanjangan izin pasca 2041. Apakah PT.Freeport meminta perpanjangan izin 10 tahun ?. Itu nanti tergantung jumlah cadangan.
“Teorinya begitu, tapi tergantung jumlah cadangan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah berencana menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia sebesar 10%. Hal itu seiring dengan rencana perpanjangan pengelolaan Freeport di Indonesia.
Bahlil Lahadalia mengatakan kepemilikan saham pemerintah di Freeport saat ini mencapai 51% dan pendapatan perusahaan semakin membaik. Dia berharap kepemilikan bisa bertambah menjadi 61%.
“Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih sekitar 10%,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi Pers di kantornya, 28 April 2023 lalu.
Editor : Budiman S Faktadetail.com