Terdapat 5 faktor penyebab terjadinya suap, pemerasan, hingga korupsi. Diantaranya ketidakpastian waktu dan biaya, ketidakjelasan syarat dan ketentuan prosedur, tidak transparan atau dilakukan secara tertutup , tidak akuntabel dan tidak adil
SURABAYA | Faktadetail.com – Tingginya kebutuhan rumah tinggal dalam 10 tahun kedepan yang tidak mampu disediakan Pemerintah, dinilai menjadi peluang untuk Developer maupun Pengembang.
Namun, situasi ini juga menjadi peluang munculnya pungli, gratifikasi dan pemerasan yang berdasarkan fakta dilakukan oleh Aparatur Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantadsan Korupsi ( KPK ) Nurul Gufron pada saat menghadiri diskusi bertema “ Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perzjnan Yang Semakin Kompleks”. Yang diegelar oleh Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia ( DPD Apersi ) Jawa Timur di Hotel Sheraton Surabaya 4/10/23 lalu.
Kebutuhan rumah 10 tahun kedepan bertambah 70 %. Bila jumlah kepala keluarga 60 juta dan kebutuhan rumah bertambah 20% maka akan ada kebutuhan 12 juta rumah dalam 10 tahun kedepan. Artinya ada demand satu juta rumah setiap tahun, kata Nurul Gufron.
Ditambahkan Nurul Gufron, salah satu sektor yang masih banyak suap dan gratifikasi adalah bidang pertanahan. Sebab ketika bicara rumah di dalamnya ada Sektor Pertanahan.
“Dalam prosesnya bidang ini ( Perumahan ) membutuhkan banyak perizinan dari Negara yang tidak memiliki kepastian karena tindakan aparat yang terkait” ungkap Nurul Gufron.
Terdapat 5 faktor penyebab terjadinya suap, pemerasan, hingga korupsi. Diantaranya ketidakpastian waktu dan biaya, ketidakjelasan syarat dan ketentuan prosedur, tidak transparan atau dilakukan secara tertutup , tidak akuntabel dan tidak adil.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK merasa tidak cukup dengan hanya melakukan kegiatan penindakan semata. Namun juga perlunya tindakan pencegahan dengan perbaikan sistem, kata Nurul Gufron
Sudah ada 2 Kakanwil Pertanahan kami tangkap. Beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kapbupaten/Kota sudah ditangkap. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah karena ekornya masih bergerak, jelas Nurul Gfron.
Menanggabi keluhan sejumlah anggota Apersi terkait lambatnya perizinan, adanya kewajiban menggunakan konsultan, hingga pemanggilan pengembang oleh penegak hukum karena adanya perubahan site plan, hal itu mungkin sengaja dilakukan supaya terjadi suap dan gratifikasi, begitu kata Nurul Gufron menduga.
Namun untuk melihat seperti apa ‘penyalkit’ perizinan di berbagai daerah terutama ditingkat Kabupaten, KPK akan menurunkan tim langsung ke lokasi. Sebab menurut Nurul Gufron, proses izin yang logis masuk dalam perundang undangan, sementara izin yang tidak logis tidak memiliki cantolan hukum.
“ KPK bukan menakut nakuti karena Fasos dan Fasum memang harus dikelola Pemerintah Daerah ( Pemda ), Fasum laku dijual. Untuk bisa menjual tentu ada kongkalikong dengan Pemda, pungkas Nurul Gufron.
Sementara Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan, Fitra Nur dan Staff Dirjen Bina Marga, menghimbau pengembang dan developer untuk mengikuti aturan yang sudah ada dalam proses perizinan hingga pembangunan perumahan sehingga pungli dan pemerasan bisa dihindari.