Satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta,ditutup paksa oleh Pemerintah

banner 120x600
banner 468x60

Faktadetail.com Yogyakarta – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melakukan penutupan terhadap salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja karena melakukan pelanggaran berat. Kampus ini ditutup karena ditemukan banyak kejanggalan, mulai dari tidak memiliki data yang lengkap terkait mahasiswa hingga jadwal perkuliahan.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Yogyakarta yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.

banner 325x300

“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Yogyakarta,” katanya, Senin (27/2/2023).

Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mengungkapkan sebagai contoh pelanggaran, kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.

“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.

Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.

“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.

Kebijakan penutupan itu tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses dan kajian yang panjang. Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Yogyakarta hingga tiga hari untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.

“Penutupan proses panjang tim dari pusat datang sampai tiga hari, kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan menyimpang, pelanggaran berat terpaksa harus ditutup,” katanya.
( Harian Yogya 27/2/23 )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 61 = 68