Berita  

Tahun 2024 Pemerintah Butuh 1.3 Juta ASN

JAKARTA | Faktadetail.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), CPNS dan PPPK pada 2024 atau pada tahun akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebanyak 1,3 juta orang.

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, total kebutuhan itu merupakan hasil perhitungan pada tahun ini, yang didasari dari tiga faktor, yakni sisa formasi 2023, jumlah pegawai pensiun, dan perhitungan kebutuhan riil.

“2024 ini kurang lebih kita sudah hitung formasi yang disiapkan 1,3 juta,” ungkap Aba dalam Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

Aba Subagja menyarankan, instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memaksimalkan kebutuhan tersebut. Sebab, menurutnya, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba Subagja.

Aba Subagja mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Akibatnya, jumlah yang formasi ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN per 1 Agustus 2023 yang terdiri kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Sementara itu, di pemerintah pusat itu, kebutuhannya sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, kebutuhan pemerintah daerah hanya dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Atas dasar persoalan ini juga, Aba mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2023 tentang ASN yang mengantikan UU No. 5/2014 membuka ruang sistem rekrutmen pegawai pemerintah yang lebih fleksibel dari sebelumnya Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi.

Penetapan oleh menteri menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi. Karena itu, melalui UU 20/2023 yang berlaku sejak 31 Oktober 2023, usulan penambahan formasi hanya mengamanatkan Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia, dan eksekusi penetapan di instansi.

“Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono.

Dengan cara itu, agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini menjadi fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak dan tahunan, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. “Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Agus Yudi Wicaksono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *