JAKARTA | Faktadetail.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan pertemuan dalam rangka memfasilitasi perubahan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara online, pada hari Jumat, 28 Juli 2023. Pertemuan tersebut sebagaimana diatur pada pasal 343 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya pada tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
“Kesesuaian dokumen perencanaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” ucap Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, ST.,MM, dalam sambutannya mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
Sebelumnya Iwan Kurniawan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas berbagai proses rangkaian yang telah dilakukan, sehingga fasilitasi ini dapat dilaksanakan.
Iwan Kurniawan juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan jadwal waktu penetapan perubahan RKPD agar sesuai dengan tahapan dan tata waktu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menganggu proses penyusunan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
Selain itu, kewajaran dan kelayakan penganggaran serta konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan subkegiatan dalam RKPD juga harus menjadi pertimbangan dalam proses perubahan tersebut.
Pemastian bahwa perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) juga menjadi fokus, agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan secara nasional dan selanjutnya Perubahan RKPD Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah),
Iwan juga menyampaikan dalam hasil rekapitulasi pelaksanaan program prioritas hingga triwulan II tahun 2023, Pemerintah Provinsi NTB telah mencatat beberapa pencapaian positif dalam pelaksanaan RPJMD. Namun, masih terdapat beberapa indikator kinerja utama dan program prioritas yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya lebih intensif dan strategi yang tepat agar sisa masa RPJMD dapat dimanfaatkan secara optimal. diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan dapat lebih sesuai dan mempercepat capaian tujuan RPJMD pada akhir tahun 2023.
Mengakhiri sambutannya, Iwan Kurniawan mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi NTB Tahun 2023 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023.
Selain itu, Iwan juga mengimbau agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2023, yang menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).
Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 juga diharapkan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menyampaikan perubahan RKPD Tahun 2023 menjadi prioritas.