TKKT LB Pamijahan Cacat Hukum, Sabri: “Harus Patuhi Regulasi Dan Jaga Marwah Karang Taruna”

BOGOR | Faktdetail.com – Kegiatan yang mengatasnamakan  Temu Karya Karang Taruna Luar Biasa (TKKTLB) Kecamatan Pamijahan yang  berlangsung di villa Kp rawa Desa Gunung Bunder 2, Kabupaten Bogor dinilai sebagai kegiatan Mal Administrasi dan UnProsedural (21/07/2023).

Menuai banyak kontroversi yang kemudian dinilai sudah gagal paham dan cacat secara konstitusi.Temu Karya merupakan Forum yang harusnya sakral dan procedural.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Pamijahan Masa bhakti 2019-2025 masih berjalan sebagaimana mestinya serta belum ada pelanggaran baik itu secara struktural maupun kultural.

Dikatakan Maulana Hasan selaku Kabid Humas Karang Taruna Kecamatan Pamijahan bahwa TKKTLB ini diadakan tanpa dasar dan tidak kuat secara regulasi serta dalam pelaksanaannya sering kali menabrak AD dan ART.

“Hingga sampai hari ini belum ada hal-hal yang bersifat darurat hingga memaksa kami untuk melaksanakan TKKTLB, maka jelas-jelas kegiatan yang mengatasnamakan TKKT tersebut adalah ilegal atau bodong!” Jelasnya.

Kegiatan tersebut atau yang selanjutnya disebut TKKTLB Bodong, dianggap sebagai kegiatan yang melanggar kaidah organisasi karang taruna. kegiatan Mal Administrasi tersebut menyepakati hasil musyawarah pergantian Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan periode 2019-2025 dan mengangkat saudara Hendri Sholahudin.

sebelumnya Telah Dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna thn 2020 Pasal 25 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum

Ayat 1. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:

  1. Meninggal dunia;
  2. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggungjawabannya;
  3. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
  4. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;
  5. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
  6. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat forum pengambilan keputusan tertinggi; “berdasarkan Regulasi AD-ART maka pergantian Ketua masih dianggap belum perlu karena tidak ada satupun poin yang terpenuhi”, Ujar Hasan

Beberapa keganjilan dalam kegiatan yang mengatasnamakan temu karya tersebut ialah, mulai dari surat undangan yang jauh dari kata layak dan tidak rapi, munculnya oknum oknum yang kemudian menganggap dirinya sebagai tamu undangan tetapi tidak bisa memperlihatkan bukti secara sah apa yang kemudian menjadi landasan dia hadir dan dinilai sebagai salah satu settingan kepentingan tertentu, selain itu SK kepanitiaan dan SK steering comitte yang tidak ada dan tidak dapat dibuktikan, pengambilan keputusan kegiatan tersebut pun tidak utuh dalam artian tidak  kesepakatan dari keterwakilan tiap karang taruna desa se-pamijahan.

“Dari total 14 Desa, yang hadir hanya 4 Desa, sedangkan 10 Desa sisanya tidak hadir dan tidak merestui TKKT LB. itupun Desa yang hadir tidak mengetahui apa judul kegiatan pada awalnya karena tidak dijelaskan di dalam surat undangan secara rinci. serta Karang Taruna Kecamatan pun tidak diundang sama sekali”, Tegas Hasan selaku Kabid Humas Karang Taruna Kecamatan Pamijahan

salah satunya munculnya undangan diterima oleh Katar Desa H-1 Kegiatan, lalu  yang kemudian hanya pihak pihak tertentu yang mendapat atau diberi undangan, sedangkan banyak pengakuan dari beberapa pengurus Karang Taruna Desa  bahwa mereka dipaksa untuk tanda tangan daftar hadir Kegiatan mengatasnamakan Temu Karya  tersebut diluar forum bahkan di hari yang berbeda.

Surat undangan tersebut sangat mendadak H-1 baru dikirimkan, Landasan kegiatan juga  dinilai sangat mengada-ngada, dijelaskan dalam AD-ART bahwa Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT)  hanya bisa melaksanakan kegiatan pertemuan yang bernama Rapat Konsultasi. maka Rapat Konsultasi tanggal 16 Agustus 2023 yang menjadi dasar landasan mereka sesunguhnya hasil Rapat Konsultasi tersebut sifatnya adalah Rekomendasi yang harus dimusyawarahkan dan dirapatkan kembali dalam forum internal kepengurusan kecamatan, jadi sifatnya bukan intruksi dan tidak mutlak. inilah yang kami sebut sebagai gagal paham dalam membaca AD-ART.

“Kami sangat menyayangkan forum yang mengatasnamakan temu karya ini muncul dan berjalan tidak sesuai dengan aturan yang ada, banyak hal-hal yang menjanggal mulai dari peserta temu karya yg tidak punya legalitas padahal sudah jelas di BAB VIII pasal 39 tentang temu karya, di point ke 2 menjelaskan mengenai syarat sah menjadi peserta peninjau dan penuh temu karya dan lucunya lagi Surat undangan yang tidak rapih, SK Panitia tidak ada, serta penentuan tanggal kegiatan di nilai sepihak karna tidak ada kesepakatan dari Katar Desa yang lain, Pokoknya ada banyak catatan kirilah untuk kegiatan ini, betul betul kepentingan ego dan kepentingan tertentu,” Tutup Maulana Hasan

Di sisi lain Plt Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan Sabri M Ibrahim,S.E menambahkan bahwa Regulasi serta  Kondusifitas organisasi harus menjadi  perhatian semua pihak karena Karang Taruna merupakan organisasi dibawah Pemerintahan yang mempunyai komsekuensi hukum dalam segala tindakannya. serta akan menindak tegas oknum-oknum yang memaksakan kehendak dan menciptakan kekisruhan dalam organisasi.

Dilihat kembali dalam BAB VIII Pasal 41

Temu Karya Luar Biasa yang berbunyi “Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat yang di bawahnya, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna Luar Biasa  (TKNKTLB/TKKTLB Provinsi/TKKTLB Kabupaten TKKTLB Kota/TKKTLB Kecamatan);”.

Itu artinya harus ada Rapat internal dahulu lalu hasil rapat tersebut melayangkan usulan kepada Katar Desa untuk meminta persetujuan dari ⅔ Katar desa atau sama dengan 10 Karang Taruna Desa, maka barulah bisa dilaksanakan TKKTLB

“Mengingat Karang Taruna Merupakan Organisasi Pemerintahan yang membidangi Sosial dan Kepemudaan maka segala bentuk Langkah dan sikap yang ditempuh tentunya mempunyai konsekuensi hukum dan harus dengan Landasan Hukum pula. serta saya menghimbau kepada Seluruh Pihak agar senantiasa memaklumi dan mengikuti Regulasi seraya senantiasa mempertahankan Marwah Karang Taruna sebagaimana Mestinya sebagai organisasi pemerintah yang tak lepas dari Aturan dan hukum yang berlaku”, Tutup Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *