Karena Mecederai Pahlawannya
JAKARTA | Faktadetail.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi dua kali dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy telah berkekuatan hukum tetap. “Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi,” kata Nurul Ghufron kepada Wartawan , Minggu (10/12/2023).
“Artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” lanjut Nurul Ghufron.
Berkaca dari peristiwa Eddy Rumpoko, Nurul Ghufron menilai dalam waktu kedepan prosedur mengenai skala yang berhak dimakamkan di TMP perlu dikaji kembali. Menurutnya, apapun penghargaan yang diberikan kepada seorang pejabat maupun mantan pejabat jika terbukti melakukan korupsi harus kembali diuji kembali. “Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” ujar Nurul Ghufron.
Adapun Eddy Rumpoko merupakan mantan Wali Kota Batu dia periode yang menjabat sejak 2007 sampai 2017. Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada periode kedua pada September 2017.
Ia menerima suap Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Pada 2019, dalam perkara itu Eddy Rumpoko divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Selain suap, Eddy Rumpoko juga terjerat penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suapnya.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 kita subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 45,9 miliar. Eddy menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eddy Rumpoko sempat mengeluh sakit sejak Minggu (26/11/2023). Setelah menjalani pemeriksaan Eddy akhirnya dirawat di RSUP Kariadi. Pada 29 November 2023, dokter RSUP sempat menjadwalkan Eddy Rumpoko pulang ke Lapas Kedungpane pada 30 November 2023. “ Tetapi, pada Kamis, 30 November 2023 pukul 05.11 WIB, pihak Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena henti jantung,” kata Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2203)
Diketahui bahwa Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, atas usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Dewanti Rumpoko merupakan istri dari Eddy Rumpoko, menjabat Wali Kota Batu hasil Pilkada Kota Batu tahun 2017.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan kepada awak media, pemakaman Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2007-2017) di TMP Suropati ini merupakan inisiatif LVRI. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
“Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati,” ujar Ririck Mashuri kepada Wartawan.
Prosedur perizinannya melibatkan Wali Kota Batu saat ini yang sekaligus istri Eddy Rumpoko.
“Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta,” ujar Ririck Mashuri.
Suciwati Munir Protes Ada Koruptor Dikubur di Taman Makam Pahlawan
Sebelumnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Suciwati memprotes pemakaman Eddy Rumpoko di TMP.
“Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layakkah itu ?” cetus istri mendiang pejuang HAM Munir Said Thalib itu, Jumat (8/12/23).
Meski begitu, Ririck Mashuri mengatakan keputusan soal siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun. Pihak Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di Dinas Sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai Protap Garnisun,” ujar Ririck Mashuri.
Dalam situs TNI, Garnisun berfungsi menyelenggarakan dinas kegarnisunan meliputi dinas jaga, dinas keamanan, patroli, protokoler, pemakaman, satuan lapangan pengamanan khusus (satlappamsus).
Selain itu, melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap prajurit TNI yang melanggar disiplin, Tata tertib, sebagai tindakan awal sebelum dilimpahkan ke Polisi Militer.
Eddy Rumpoko sendiri meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang, usai mengalami dehidrasi dan diare diduga imbas salah makan, kata Dewanti Rumpoko.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan mesti memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya gelar Pahlawan Nasional
2.WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik, terdiri dari 5 kelas:
Bintang RI Adipurna
Bintang RI Indonesia Adipradana
Bintang RI Utama
Bintang RI Pratama
Bintang RI Nararya
3.WNI dengan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:
Bintang Mahaputera Adipurna
Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
Bintang Mahaputera Utama
Bintang Mahaputera Pratama
Bintang Mahaputera Nararya