Gowa,Sulsel | Faktadetail.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (10/9/2025).
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana JKN yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ketiga dokter tersebut diduga terlibat secara aktif dalam pengelolaan dana JKN yang kemudian diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik Kejari Gowa juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi dana JKN ini menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut merupakan hak masyarakat yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan. Pemeriksaan dan penahanan terhadap ketiga dokter RSUD Syekh Yusuf diharapkan menjadi titik awal dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan















