Bahas Perumahan Bagi MBR, Zanariah Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi

Dr. Ir. Zanariah, M.Si

JAKARTA | Faktadetail.com – Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Ide keterjangkauan perumahan adalah beralih dari program perumahan sebagai bagian dari program korektif sosial dan menuju integrasi sistem penyediaan perumahan ke dalam mekanisme pasar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (28/7/23), persoalan penting lainnya adalah tidak adanya kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keterbatasan kewenangan dan program menjadi faktor determinan yang berimplikasi pada faktor kelembagaan, pembiayaan dan program pembangunan perumahan,” demikian pernyataan pembuka tersebut disampaikan Dr. Ir. Zanariah, M.Si pada sidang promosi Doktor dalam bidang Ilmu Administrasi, Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Senin lalu di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI.

Selanjutnya, Promovendus menjelaskan observasi awal penelitiannya bahwa pada saat melakukan pra-riset, peneliti melihat kondisi awal, didapatkan keterangan bahwa dinamika penyelenggaraan perumahan dan permukiman dipengaruhi tiga faktor utama, antara lain pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan ketersediaan lahan.

Meningkatnya laju pertambahan penduduk yang diikuti pertumbuhan ekonomi, menuntut tersedianya lahan, juga kebutuhan penyediaan perumahan dan permukiman. Kondisi ini memicu timbulnya aneka masalah sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa implikasi terhadap berbagai dimensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Implikasi tersebut antara lain perubahan dalam hubungan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah. Aspek kelembagaan sebagai salah satu reformasi administrasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keberhasilan pembangunan perumahan dalam suatu wilayah, baik diperkotaan maupun di perdesaan, tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suatu suasana yang kondusif bagi terciptanya keberhasilan itu. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan memegang peran penting setiap program pembangunan yang dijalankan.

“Dengan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembangunan perumahan MBR maka pemerintah pusat tidak akan dapat mengoptimalisasikan pembangunan perumahan MBR serta menurunkan angka backlog,” ujar Zanariah yang kini menjabat Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Sehingga diperlukan alternatif lain dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pembangunan perumahan bagi MBR yang selanjutnya relevan dan penting dilakukan penelitian mengenai “Analisis Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Dalam  Fasilitasi Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan”, berdasarkan perspektif Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *