Deretan Tersangka Bersama Johnny G Plate Dugaan Korupsi Rp.8 Triliun Lebih BTS Kominfo RI

Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA | Faktadetail.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sangkaan dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Johnny Plate tidak makan sendiri. Ada juga ikut terlibat menikmat uang korupsi itu.Hal itu terungkap sejak diusut mulai Agustus 2022. Ada 6 ( enam ) orang menjadi tersangka.

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif adalah anak buah Johnny G Plate, menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Anang Ahmad Latif resmi menjadi tersangka tanggal 04-01-2023. 

Peranan Anang Ahmad Latif diduga membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Untuk mengkondisikan dalam posisi aman atas harga pengadaan yang sudah di-mark up.


Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang Menak Simanjuntak adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka bersama Achmad Anang Latif, 04-01-2023.

Galumbang Menak Simanjuntak sebagai pihak swasta, diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan kepada Anang Achmad Latif yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.

Yohan Suyanto

Yohan Yunato pada tahun 2020, menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia.  Yohan Suyanto juga ditetapkan status tersangka pada tanggal 04-01-2023.

Yohan Suyanto diduga mengambil peran memanfaatkan institusinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar  ( 3T ). Terbukti, kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang Achmad Latif, dia melakukan mark-up harga barang.

Mukti Ali

Mukti Ali sebagai tersangka ke 4 dalam kasus dugaan rasuah BTS 4G Bakti Kominfo. Mukti Ali adalah Account Director of Integrated PT Huawei Investment, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 24-01-2023.

Mukti Ali disangkakan melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif dengan cara mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Modus perencanaan disusun diatur dengan sedemikian rupa agar memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, ditetapkan dalam status tersangka pada tanggal 07-02-2023. Irwan Hermawan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif. Irwan Hermawan yang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Perencanaan disusun sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Kominfo.


Johnny G Plate

Kosong satu nya ( 01 ) Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo )  Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti. Johnny G Plate ditetapkan tersangka pada 17-05-2023, setelah tiga kali iperiksad oleh Penyidik Kejagung RI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebutkan, Johnny G Plate berperan sebagai Menteri sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek BTS 4G Bakti tersebut. 


Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Sangat Strategis

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Johnny Plate sangat merugikan negara dan rakyat. “Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan untuk orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung pada 17-05-2023.

Kapuspen Kejagung menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. “Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik,” ujar Ketut Sumedana. 

Dalam proyek infrastruktur digital BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 Desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut.

Pertama, Konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, Konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua. Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejagung mengendus menyengat bau korupsi hingga akhirnya menetapkan 6 (enam) tersangka.

Editor  :  Budiman S       Faktadetail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *